NASIONAL

Minim, Sosialisasi Perda soal Pajak Bumi dan Bangunan di Desa dan Kota

"KBR68H, Jakarta - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menilai kurangnya sosialisasi pemerintah terhadap Perda soal Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan menyebabkan banyak daerah tidak mengetahui batas akhir penerbita"

Wiwik Ermawatie

Minim, Sosialisasi Perda soal Pajak Bumi dan Bangunan di Desa dan Kota
sosialisasi, pajak bumi bangunan, perkotaan

KBR68H, Jakarta - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menilai kurangnya sosialisasi pemerintah terhadap Perda soal Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan menyebabkan banyak daerah tidak mengetahui batas akhir penerbitan aturan tersebut.

Kepala bagian Humas Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Budi Sarjono mengklaim, pihaknya hingga saat ini belum menerima surat edaran terkait batas waktu tersebut. Karena itu, dia meminta pemerintah memperjelas dasar aturan perubahan pengelolaan pajak tersebut.

"Jadi tidak semena-mena begitu Undang-Undang itu diundangkan kemudian dipungut bukan seperti itu. Harus petunjuk pelaksana dalam bentuk peraturan pemerintah dan peraturan menteri biasanya seperti itu.Begitu mereka dipungut harus ada petunjuk pelaksana dan petunjuk tekhnis dari uang yang dipungut oleh pemerintah daerah untuk apa saja. Kalau enggak ya salah urusannya nanti dengan kejaksaan," kata Budi dalam Program Sarapan Pagi

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 75 pemerintah daerah belum siap mengelola Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara efektif pada 1 Januari 2014. Kepala Seksi Hubungan Eskternal Ditjen Pajak, Chandra Budi mengatakan ke-75 daerah tersebut bisa merugi hingga Rp 80 miliar karena tidak menerima pajak.

Editor: Doddy Rosadi

  • sosialisasi
  • pajak bumi bangunan
  • perkotaan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!