NASIONAL

Hukuman Diperberat, Djoko Susilo Belum Ambil Sikap

"KBR68H, Jakarta "

M Irham

Hukuman Diperberat, Djoko Susilo Belum Ambil Sikap
djoko susilo, hukuman, diperberat

KBR68H, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman Djoko Susilo menjadi 18 tahun penjara. Djoko adalah terpidana korupsi simulator SIM di Korlantas Polri. Putusan dikeluarkan setelah Djoko mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonisnya 10 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, kuasa Hukumnya, Juniver Girsang mengaku masih akan mengkajinya. Dia segera berembuk dengan kliennya untuk membicarakan soal kasasi.

“Mengenai putusan itu secara resmi kami belum mengetahui. Dengan demikian kami belum bisa bicara banyak sebelum menerima secara resmi. Kalau sudah secara resmi barulah kami mengetahui apa pertimbangannya penambahan hukuman itu. Dari situ kami bisa menentukan sikap untuk berdiskusi dengan klien,” kata Juniver saat dihubungi KBR68H.

Selain memperberat hukuman Djoko menjadi 18 tahun penjara, Majelis Hakim PT DKI juga mencabut hak politik bekas petinggi kepolisian tersebut, seperti hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Selain itu, terpidana korupsi simulator SIM harus membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar.


Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis 10 tahun penjara terdakwa kasus korupsi simulator mengemudi (SIM) Djoko Susilo. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut 18 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Tipikor, Suhartoyo menyatakan, selain hukuman 10 tahun penjara, Djoko Susilo juga didenda sebesar 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan penjara.

Menanggapi keputusan ini, Djoko Susilo langsung mengajukan banding. Kuasa hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang mengaku keberatan atas pertimbangan majelis hakim yang menilai kliennya tidak mendukung program pemerintah.

Editor: Doddy Rosadi

  • djoko susilo
  • hukuman
  • diperberat

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!