NASIONAL

Presiden Diminta Tandatangani Perpres tentang SDM KPK

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sumber Daya Manusia SDM KPK."

Sindu Darmawan

Presiden Diminta Tandatangani Perpres tentang SDM KPK
DPR, KPK, penyidik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sumber Daya Manusia SDM KPK.

Ini diungkapkan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqqodas menyusul penarikan kembali 13 penyidik KPK oleh Mabes Polri. Busyro mengatakan, pihaknya berharap perpres itu bisa mengatasi persoalan yang dialami  penyidik KPK.

“Agak bulat yaitu dari 8 tahun menjadi 12 tahun. Dan draf Perpres ini itu sudah sampai di meja presiden. Nah, jika ini nanti disetujui oleh presiden, maka perpres ini menjadi keputusan politik yang terpenting untuk mengatasi persoalan-persoalan yang selama ini dialami oleh KPK. Misalnya penarikan penyidik yang belum waktunya,” kata Busyro.

Sebelumnya, 13 orang penyidik KPK kembali ditarik oleh Polri, diantaranya Novel Baswedan. Novel merupakan penyidik yang menangani kasus Simulator SIM. Kepolisian beralasan masa tugas mereka telah habis dan untuk mengembangkan karir mereka di luar KPK.

  • DPR
  • KPK
  • penyidik

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!