NASIONAL

KemenPAN: PP Tentang Penyidik KPK Terbit Besok

"KBR68H, Jakarta - Sekretariat Negara menjanjikan revisi Peraturan Pemerintah soal Sumber Daya Manusia dan Penyidik KPK terbit Jumat besok."

Pebriansyah Ariefana

KemenPAN: PP Tentang Penyidik KPK Terbit Besok
penyidik, KPK, peraturan

KBR68H, Jakarta - Sekretariat Negara menjanjikan revisi Peraturan Pemerintah soal Sumber Daya Manusia dan Penyidik KPK terbit Jumat besok. Menteri Sekertaris Negara Sudi Silalahi mengatakan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi hari ini mengembalikan hasil perbaikan PP tersebut. Kata dia, lamanya penerbitan terjadi karena adanya perbaikan materi dalam peraturan tersebut.

"Tidak mudah yah karena itu banyak argumen antara mereka yang banyak disatukan. Jadi kalau belum semua satu, kita khawatir nanti di kemudian hari ada hal-hal yang tidak pas, nanti bulak balik. (Di KemenPAN sudah satu?) Mudah-mudahan bisa masuk, hari ini bisa. Hari ini masuk, hari ini kita sudah paraf. Hari ini kita masukkan ke Presiden. Kalau udah di Presiden bisa 2 jam. (Besok selesai?) Mudah-mudahan,"

Menteri Sekertaris Negara Sudi Silalahi membantah istana berusaha untuk mengulur waktu untuk menandatangani revisi PP tersebut. Belum ditandatangani PP SDM dan penyidik KPK murni karena materi revisi belum sempurna. Sebelumnya KPK mendesak Presiden SBY segera menandatangani revisi PP soal SDM dan Penyidik KPK. PP ini penting untuk mencegah Polri mendadak mencabut penyidiknya di KPK. Dalam PP ini diatur perpanjangan masa penyidik lebih lama, yaitu sampai 12 tahun.

  • penyidik
  • KPK
  • peraturan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!