NASIONAL

Mencari Angka Ideal Kenaikan Upah 2023

"Mekanisme perhitungan upah minimum akan tetap menggunakan formula yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan."

Heru Haetami

Mencari Angka Ideal Kenaikan Upah 2023
Ilustrasi: Demo buruh KSPI tuntut kenaikan upah di kantor Kemenaker Jakarta, Jumat, (04/11/22). (Medsos)

KBR, Jakarta- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2023 akan lebih tinggi dibanding 2022. Kenaikan itu menurutnya telah mempertimbangkan kondisi ekonomi Indonesia yang makin membaik. Kepastian itu disampaikan Menteri Ida saat Rapat Kerja dengan Komisi Ketenagakerjaan DPR, Selasa pekan ini.

Menaker Ida Fauziah mengklaim telah berdialog dengan kalangan pengusaha dan buruh terkait besaran upah minimum tahun depan. Ida mengakui ada silang pendapat, utamanya terkait variabel kenaikan harga BBM dalam perumusan upah.

Tetapi, mekanisme perhitungan upah minimum akan tetap menggunakan formula yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, upah minimum dihitung dengan menggunakan formula penghitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Sehingga kita melihat kedua indikator ini di tahun 2022, yang naik cukup signifikan dibanding kondisi tahun 2021. Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022," kata Ida saat rapat kerja dengan Komisi Ketenagakerjaan DPR, Selasa, (8/11/2022).

Buruh Tolak Penggunaan PP 36

Namun, sebelumnya kalangan buruh mengaku tak sepakat dengan penggunaan PP 36 sebagai acuan penetapan UMP tahun depan. Ketua Departemen Bidang Komunikasi dan Media (KSPI) Kahar S. Cahyono beralasan, PP 36 adalah aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Di sisi lain kan pemerintah dan pengusaha mengatakan harus mengacu pada PP 36 di mana PP 36 ini adalah produk turunan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Sementara Mahkamah Konstitusi pernah mengatakan bahwa selama 2 tahun itu UU Cipta Kerja mestinya ditangguhkan, tidak boleh ada kebijakan strategis nasional yang kemudian mengacu kepada Undang-Undang Cipta Kerja," kata dia kepada KBR, Selasa, (1/11/22).

Ia menambahkan, "Oleh karena itu kita berpatokan kembali ke aturan yang lama jadi kenaikan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Bagaimana mungkin upah itu kenaikannya di bawah inflasi begitu. Jadi bagaimana upah yang kita dapatkan itu tidak bisa menutupi kenaikan harga-harga," imbuhnya.

Kahar S. Cahyono menyebut, daya beli buruh sudah turun 30 persen akibat tiga tahun tidak ada kenaikan upah. Selain itu, kenaikan harga BBM juga membuat inflasi tembus lebih dari 5 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi kuartal III naik sebesar 5,72 persen. Itu sebab, kenaikan 13 persen dinilainya wajar.

Pengusaha Menolak Usulan Buruh

Tetapi para pengusaha menolak usulan besaran kenaikan UMP versi buruh. Menurut Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Adi Mahfudz Wuhadji, usulan tersebut hanya berdasar pada perhitungan asumsi pribadi.

“Kalau sampai ke sana, saya kira tidak bisa karena 13 persen itu kan berdasarkan asumsi sendiri. Sedangkan regulasi mengamanatkan bahwa kebijakan menetapkan upah itu harus berdasarkan data yang dari Badan Pusat Statistik dalam hal ini BPS. Saya kira clear jadi tidak bisa dijadikan acuan data asumsi sendiri tadi. Itu itu pun juga tidak semua pekerja maupun buruh atau serikat pekerja yang menyatakan demikian," kata Adi kepada KBR, Kamis, (10/11/2022).

"Tidak jauh dari 1, 2 konfederasi yang dimaksud. Saya kira harus kita hormati juga, itu kan hak ya, enggak apa-apa. Paling tidak itu juga jadi satu pemicu energi untuk kita tingkatkan komunikasi, sosialisasi dan tentu hubungan tripartit ini. Sehingga hubungan pengusaha dan pekerja ini benar-benar memang harmonis,” imbuhnya.

Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Adi Mahfudz menambahkan, pelaku usaha akan menunggu keputusan Dewan Pengupahan dan kebijakan dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait UMP 2023. Dia menegaskan, acuan penetapan UMP 2023 akan tetap menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menjadi aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Win-Win Solution

Pendapat berbeda disampaikan pengamat dari lembaga kajian ekonomi, Center of Reform on Economics (CORE), Mohammad Faisal. Menurutnya, kenaikan upah 2023 harus mengedepankan solusi bersama atau win-win solution bagi buruh dan pemberi kerja. Sebab kata dia, daya beli pekerja/buruh terancam turun jika kenaikan upah tidak proporsional.

"Kalau mengacu kepada pertumbuhan ekonomi dan inflasi saja, ini kan paling kalau ditambahkan misal pertumbuhan ekonomi 5 persen ditambah inflasi katakanlah 6 persen, maka jadinya 11 persen. Tapi, itu sekali lagi adalah ukuran nasional, jadi harus disesuaikan dengan masing-masing daerah berapa pertumbuhan ekonomi dan inflasinya," ujar Faisal saat dihubungi KBR, Selasa (1/11/2022).

Faisal menambahkan, kenaikan upah minimum 2023 perlu disesuaikan dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi atau proporsional. Dua faktor itu harus menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum di seluruh daerah.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • Upah
  • kenaikan UMP
  • UMP 2023
  • buruh
  • Kemenaker

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!