NASIONAL

Ganjar: Tak Masalah, Pemda Tolak Anggarkan Pengadaan Mobil Listrik

"Ganjar pun menyerahkan penganggaran pembelian mobil listrik sebagai kendaraan dinas pada kondisi keuangan masing-masing Pemda."

Yudha Satriawan

mobil listrik
Presiden Joko Widodo mencermati proses pengisian ulang daya listrik untuk mobil listrik, pada (26/3/2022). (Foto: antaranews/HO-PLN)

KBR, Solo - Pemerintah Provinsi Jawa tengah tidak mempermasalahkan sikap bupati dan wali kota yang belum menganggarkan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, masing-masing daerah memiliki prioritas kebutuhan berbeda-beda, tidak hanya pembelian mobil listrik sebagai kendaraan dinas saja.

Meski begitu, Ganjar menyetujui penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas aparat pemerintah.

"Sejumlah kepala daerah, bupati dan walikota menolak menganggarkan pembelian mobil listrik ya kalau masih ada prioritas lain ya tidak apa-apa. Kepala Daerah kan bisa menentukan itu. Tergantung kondisi di daerah, anggaran dan fasilitas. Kalau sudah ada ya disiapin. Itu kalau sudah ada, sudah siap. Saya sih setuju mobil listrik menjadi kendaraan dinas pemerintah. Belum ada lagi Kepala Daerah yang menolak penganggaran mobil listrik selain Solo, Salatiga, dan beberapa lainnya," ujar Ganjar saat di Solo Techno Park, Rabu (9/11/2022).

Lebih lanjut Ganjar pun menyerahkan penganggaran pembelian mobil listrik sebagai kendaraan dinas pada kondisi keuangan masing-masing Pemda.

Sebelumnya, Agustus lalu, Pemprov Jawa Tengah meresmikan penggunaan perdana mobil dinas bertenaga listrik. Mobil listrik berpelat nomor H 1145 JS ini dibeli seharga Rp718 juta. Rencananya, mobil listrik ini digunakan sebagai mobil operasional di lingkungan Pemprov Jateng.

Diketahui, sejumlah kepala daerah di Jawa Tengah menyatakan sikap belum siap menganggarkan pembelian mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Kepala daerah tersebut meliputi Wali Kota Solo, Wali Kota Salatiga, dan Bupati Kudus.

Baca juga:

- Kebijakan Mobil Listrik Menuai Banyak Kritik

- OJK: Daya Beli Mobil Listrik Masih Rendah

Selain harga mobil listrik yang masih dianggap mahal, kepala daerah tersebut juga menyoroti fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang belum tersedia di berbagai daerah.

Aturan penggunaan mobil listrik tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Editor: Fadli Gaper

  • mobil listrik
  • PLN
  • listrik
  • KTT G20
  • SPKLU

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!