HEADLINE

Instruksi Mendagri Atur Aktivitas Masyarakat Saat Libur Nataru

"Inmendagri akan mengatur aktivitas serta pergerakan masyarakat untuk mengantisipasi penularan COVID-19 selama libur Nataru."

Heru Haetami

Aktivitas Masyarakat Saat Libur Nataru
Ilustrasi Penerapan Protokol Kesehatan. Seorang warga berjalan di destinasi wisata Jalan Malioboro, DI Yogyakarta. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, Inmendagri akan mengatur aktivitas serta pergerakan masyarakat untuk mengantisipasi penularan COVID-19 selama libur Nataru.

"Tanpa adanya aturan, periode nataru sangat berpotensi berimbas pada lonjakan kasus. Terutama menimbang pada perilaku masyarakat yang sering kali kurang disiplin saat berlibur atau mengunjungi kerabat," kata Wiku dalam konferensi pers daring, Kamis (25/11/2021).

Wiku menjelaskan, Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Nataru ini akan mengatur aktivitas ibadah di Rumah Ibadah/Gereja, perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat belanja. Termasuk penerapan aturan di tempat wisata lokal, pengaturan cuti periode nataru, peniadaan mudik hingga mobilitas masyarakat. Aturan itu akan berlaku sejak 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

Baca juga:

Cegah Lonjakan Covid-19 saat Nataru, Presiden Minta Masifkan Sosialiasi PPKM Level 3

Wapres Minta Tokoh Agama Ajak Masyarakat Patuhi PPKM Level 3 saat Libur Nataru

Editor: Fadli Gaper

  • Libur Nataru
  • Inmendagri

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!