BERITA

Inmendagri tentang Libur Nataru Terbit, Mudik Ditiadakan

""Kenapa kita terbitkan satu bulan sebelumnya kita sudah siaga? Karena agar persiapannya lebih baik""

Wahyu Setiawan

Inmendagri tentang Libur Nataru Terbit, Mudik Ditiadakan
Penyekatan jalan melalui kebijakan perpanjangan PPKM di beberapa daerah, beberapa waktu lalu. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) di semua daerah.

"Pelaksanaan Inmendagri ini dimulai pada 24 Desember 202, hingga 2 Januari 2022 mendatang," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan di Kemendagri, Safrizal di Jakarta, Jumat (26/11/2021).

Ia mengatakan, aturan itu diterbitkan jauh-jauh hari agar bisa disiapkan lebih baik oleh pemerintah daerah.

"Kenapa kita terbitkan satu bulan sebelumnya kita sudah siaga? Karena agar persiapannya lebih baik. Jadi bukan H-2 atau H-3 kita keluarkan, tetapi satu bulan sebelumnya kita keluarkan. Agar tersosialisasikan kepada masyarakat sehingga jauh-jauh hari publik sudah mengetahuinya," jelasnya.

Baca: Instruksi Mendagri Atur Aktivitas Masyarakat Saat Libur Nataru

Safrizal menambahkan, PPKM Level 3 yang diterapkan saat Nataru ini untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19.

"Sebab dari pengalaman tahun lalu, terjadi lonjakan usai libur Nataru," ungkapnya.

Baca juga:  Cegah Lonjakan Covid-19 saat Nataru, Presiden Minta Masifkan Sosialiasi PPKM Level 3

Pemerintah, kata dia, ingin mempertahankan situasi pelandaian kasus selama mungkin.

"Sehingga aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat bisa kembali normal," pungkasnya.

Selama penerapan PPKM level 3, 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang, mudik untuk keperluan Natal dan Tahun baru pun ditiadakan.


Editor: Kurniati Syahdan

  • Inmendagri
  • PPKM level 3
  • Kemendagri
  • Aturan Libur Nataru
  • Libur Nataru

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!