BERITA

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah, Kemenkeu Akan Bebaskan Tarif Sertifikasi Halal

"Selain menetapkan tarif sebesar Rp0 untuk usaha kecil menengah, Kemenkeu juga memberikan dukungan dari sisi APBN, sehingga sertifikasinya dapat dijalankan secara konsisten dan kredibel."

Ranu Arasyki

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah, Kemenkeu Akan Bebaskan Tarif Sertifikasi Halal
Label halal yang dikeluarkan LPPOM MUI. (Foto: ANTARA/ist/am)

KBR, Jakarta - Kementerian Keuangan bakal membebaskan tarif kepada pelaku usaha kecil menengah (UKM) untuk mendapat sertifikasi halal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kebijakan itu adalah salah satu langkah untuk mendorong pertumbuhan pangsa pasar dan peranan ekonomi syariah dalam perekonomian Indonesia sejalan dengan komitmen Indonesia menjadi pusat produk halal dunia.

"Pengembangan produk halal, usaha kecil menengah tidak dibebani tarif untuk mendapatkan sertifikasi halal. Ini tentu ada konsekuensi dari sisi anggaran, yaitu APBN untuk mendukung BLU Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sehingga mereka bisa membimbing dan melaksanakan self declare dari produk halal di level UMKM dengan tarif level Rp0," katanya dalam konferensi pers, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga:

Dia mengatakan, kebijakan tersebut sejalan dengan Permenkeu No. 57 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH pada Kementerian Agama.

Sri Mulyani menyebut, selain menetapkan tarif sebesar Rp0 untuk usaha kecil menengah, Kemenkeu juga memberikan dukungan dari sisi APBN, sehingga sertifikasinya dapat dijalankan secara konsisten dan kredibel.

Adapun, katanya, pemerintah tetap mendorong instrumen surat berharga syariah negara (sukuk). Indonesia sudah dikenal secara global sebagai issuer dan sovereign sukuk terbesar.

Menurut pantauannya, jumlah investor sukuk semakin meningkat, utamanya didominasi oleh kelompok milenial yang menjadi investor pemula.

"Ini tentu akan sangat penting di dalam meperdalam dan mebgembangkan surat berharga syariah negara dan pasar keuangan syariah di Indonesia," ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah telah memberikan dukungan melalui instrumen pembiayaan ultra mikro (UMi) yang kini mencapai lebih dari Rp7 triliun. Pembiayaan ultra mikro menyasar kelompok terbawah yang tidak dapat difasilitasi perbankan melalui produk Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

Dengan memasukkan segmen berbasis syariah pada pembiayaan ultra mikro diharapkan dapat meningkatkan financial inclusion sampai ke level yang paling kecil.

Editor: Agus Luqman

  • Sri Mulyani Indrawati
  • produk halal
  • BPJPH
  • Ekonomi Syariah

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!