BERITA

Dari 500-an Kabupaten Kota, Baru 45 Daerah Punya Mal Pelayanan Publik

"Dari 500-an Kabupaten Kota, Baru 45 Daerah Punya Mal Pelayanan Publik"

Wahyu Setiawan

mal pelayanan publik
Gedung Mal Pelayanan Publik Kota Samarinda. (Foto: Menpan.go.id/Publik Domain)

KBR, Jakarta - Wakil Presiden Maruf Amin mendorong setiap kabupaten/kota memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP). MPP merupakan wajah pemerintah di dalam pelayanan publik.

Namun hingga kini, baru ada 45 MPP yang didirikan di seluruh Indonesia. Wapres meminta kesulitan pendirian MPP ini diselesaikan.

"Pendirian MPP ini sudah diatur Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan MPP yang mewajibkan setiap kabupaten/kota mendirikan MPP. Wajib. Dan MPP harus menyelenggarakan pelayanan yang meliputi pelayanan perizinan, pelayanan non-perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah, serta pelayanan BUMN, BUMD, sesuai kondisi kebutuhan daerah masing-masing," kata Maruf saat memimpin rapat tentang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelayanan Publik di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (16/11/2021).

Baca juga:

Maruf Amin menjelaskan, pendirian MPP di setiap kabupaten/kota menjadi krusial. Sebab kesejahteraan masyarakat dapat dicapai di antaranya dengan menyediakan satu tempat layanan-layanan yang dapat diakses melalui satu pintu.

Wakil Presiden menekankan, MPP harus dapat menyediakan pelayanan secara langsung, elektronik, mandiri, maupun pelayanan bergerak sesuai dengan target yang terukur.

"Sehingga dapat terlihat capaian yang telah berhasil dilaksanakan, serta dapat dievaluasi hambatan dan tantangan yang dihadapi," kata dia.

Berdasarkan data di Kementerian PAN-RB per 8 September 2020, Mal Pelayanan Publik yang sudah beroperasi antara lain di Banda Aceh, Pekanbaru, Payakumbuh, Padang, Batam, Jakarta, Sumedang, Bogor, Pandeglang, Kebumen, Banyumas, Batang, Sleman, Kulon Progo, Surakarta, Sidoarjo, Surabaya, Probolinggo, Banyuwangi, Badung, Karangasem, Denpasar, Samarinda, Sulawesi Tengah, Palopo, Barru, dan Tomohon.

Sedangkan data per Juni 2021, jumlah daerah yang sudah mengoperasikan MPP mencapai 43 daerah kabupaten/kota.

Perpres soal MPP

Mal Pelayanan Publik digaungkan pemerintah sejak 2017, melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Dalam Peraturan Menteri PAN-RB disebutkan, Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.

Aturan tentang Mal Pelayanan Publik dikuatkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 15 September 2021.

Aturan itu mewajibkan seluruh pemerintah kabupaten dan kota memiliki dan menyelenggarakan mal pelayanan publik---dengan mengintegrasikan seluruh layanan bagi warga.

Perpres 89/2021 menyatakan Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman

  • MPP
  • Mal Pelayanan Publik
  • Maruf Amin

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!