HEADLINE

Alasan Syarat Perjalanan Terus Berubah

"Pemerintah klaim, semua regulasi yang dibuat telah melalui mekanisme pertimbangan dan masukan dari berbagai pelaku kepentingan, tidak hanya sektor kesehatan."

Wahyu Setiawan

Syarat Perjalanan Terus Berubah
Warga memindai kode batang aplikasi PeduliLindungi di pusat perbelanjaan di Manado, Sulawesi Utara (1/10/2021). (Foto: Antara Foto/Adwit B Pramono)

KBR, Jakarta - Regulasi pemerintah yang mengatur pemberlakuan syarat tes Covid-19 baik PCR atau Antigen untuk pelaku perjalanan mengalami sejumlah perubahan, hanya dalam dua pekan terakhir.

Awalnya, pemerintah menerapkan syarat wajib tes PCR untuk penumpang moda transportasi udara dari dan ke Jawa-Bali. Aturan itu mulai berlaku sejak 24 Oktober 2021. Tapi? Tak berselang lama, aturan wajib tes PCR dan Antigen juga diterapkan untuk moda transportasi darat. Pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam dari dan ke Jawa-Bali, juga diwajibkan tes PCR atau Antigen.

Dua aturan itu sontak menuai kritik dari sejumlah pakar dan pengamat. Belakangan, pemerintah meralat beleid tersebut. Penumpang pesawat yang sudah divaksinasi Covid-19 dua dosis, diperbolehkan hanya melakukan tes Antigen. Sedangkan yang baru satu dosis, tetap wajib tes PCR.

Aturan tes untuk pelaku perjalanan darat juga diubah, tak lagi menimbang indikator jarak maupun waktu tempuh. Semua pelaku perjalanan darat wajib melampirkan hasil negatif tes Antigen dan kartu vaksin, kecuali untuk perjalanan antarwilayah aglomerasi.

Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengklaim, perubahan aturan syarat tes bagi pelaku perjalanan disesuaikan dengan kondisi pandemi, dan situasi laju penularan Covid-19. Nadia berdalih, pengetatan tes dilakukan untuk menekan penyebaran virus serendah mungkin dalam waktu yang cukup.

Nadia juga mengklaim, semua regulasi yang dibuat telah melalui mekanisme pertimbangan dan masukan dari berbagai pelaku kepentingan, tidak hanya sektor kesehatan. Ia menjamin, penyesuaian aturan itu akan cepat disosialisasikan ke masyarakat.

"Sosialisasi dengan bekerja sama dengan penyedia moda transportasi dan Kemenhub, juga melalui berbagai media sosialnya," kata dia melalui pesan singkat kepada KBR, Rabu (3/11/2021).

Wajar, Perubahan Syarat Perjalanan

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, perubahan syarat tes untuk pelaku perjalanan merupakan hal yang wajar. Katanya, dalam upaya screening diagnostic dan upaya pengendalian Covid-19 lainnya, pemerintah berusaha menyesuaikan fungsi tiap metode testing dengan situasi kasus nasional dan daerah, kondisi aktivitas masyarakat, dan kesiapan sarana dan prasarana. Dinamika syarat testing, khususnya yang bersifat diagnostic, adalah hal yang amat wajar. Mengingat pertimbangan pemilihan metode testing tersebut sangat dinamis. 

"Pemerintah berupaya keras menjadikan setiap metode testing yang dipersyaratkan dapat terakses dengan baik oleh masyarakat sesuai dengan ketersedian fasilitas maupun keterjangkauan biaya. Menjadi tugas tanpa henti bagi pemerintah untuk mengevaluasi setiap implementasi kebijakan dapat terlaksana dengan baik di lapangan. Selain itu, pemerintah sangat mengapresiasi masukan dan input dari pemerintah daerah, dari petugas di lapangan, maupun masyarakat. Sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya, bahwa pemberian alternatif kewajiban syarat testing PCR atau antigen adalah bentuk kehati-hatian pemerintah mengingat adanya peluang tidak semua kasus terdeteksi dengan baik oleh alat diagnostic. Pengetatan protokol kesehatan selama di perjalanan seperti pakai masker dan tidak berbicara selama perjalanan oleh seluruh penumpang, adalah upaya pencegahan berlapis lainnya selain screening," kata Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Selasa (2/11/2021).

Baca juga:

Transportasi Darat Wajib Tes Antigen, Organda: Penumpang Bisa Beralih ke Angkutan Gelap

Pemerintah Hapus Syarat Tes PCR untuk Pesawat Jawa-Bali

Wiku juga mengimbau masyarakat mematuhi setiap regulasi yang dibuat oleh pemerintah.

"Masyarakat pun harus memahami bahwa pemberlakuan alternatif syarat perjalanan yaitu PCR atau antigen, serta protokol kesehatan selama perjalanan untuk mobilitas jarak jauh dalam negeri, adalah bentuk kehati-hatian pemerintah. Mengingat dibutuhkan akurasi tinggi untuk menghasilkan hasil diagnostic yang tepat. Untuk itu, masyarakat diharapkan untuk cermat memilih jasa penyedia layanan testing. Yaitu yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan untuk lab PCR dan pemda setempat untuk jasa penyedia layanan tes antigen. Oleh karena itu perlu kedisiplinan dan rasa tanggung jawab yang tinggi dari masing-masing kita berkontribusi dalam menjalankan kebijakan sistemik ini. Karena kesuksesan pengendalian Covid-19 ditentukan oleh kita semuanya," urainya.

Editor: Fadli Gaper

  • Tes PCR Naik Pesawat
  • Syarat perjalanan
  • Siti Nadia

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!