HEADLINE

Terkait Kerumuman di Acara Rizieq Shihab, Gubernur Anies Beri Keterangan di Polda

"Polisi tengah melakukan penyelidikan adanya dugaan pelanggaran pidana dari Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan."

Wahyu Setiawan

Terkait Kerumuman di Acara Rizieq Shihab, Gubernur Anies Beri Keterangan di Polda
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). (Foto: Hafidz Mubarak/Antara)

KBR, Jakarta- Kepolisian memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai keterangan terkait acara yang digelar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Anies dipanggil untuk menjelaskan dasar hukum dan status Jakarta saat ini. Kata dia, polisi tengah melakukan penyelidikan adanya dugaan pelanggaran pidana dari Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

"Kalau status DKI saat ini dalam keadaan PSBB, maka ada ketentuan lain. Ketentuan lain itu ada kekarantinaan. Karantina itu bentuknya macam-macam: ada karantina rumah, ada karantina rumah sakit, ada karantina wilayah, ada PSBB. Itu termasuk bagian daripada kekarantinaan. Pertanyaannya kepada para penyelenggara pemerintahan, bagaimana ketentuannya? Ada yang dilanggar tidak dengan acara itu? Kalau memang ada yang dilanggar, maka telah terjadi pidana," kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020) siang.

Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Tubagus Ade Hidayat mengatakan, jika ditemukan ada bukti dan dugaan pidana, polisi akan mengadakan gelar perkara untuk menentukan tersangka. Polisi juga akan menaikan kasus ini ke tahap penyidikan.

"Jadi apakah akan dipanggil yang bersangkutan dan lain sebagainya, sangat bergantung hasil penyelidikan," jelasnya.

Sementara itu, juru bicara Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan, ada 10 orang yang hadir dalam pemeriksaan hari ini. Di antaranya Gubernur DKI Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat, Kepala Biro Hukum DKI, Kepala Satpol PP DKI, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Petamburan, Camat Tanah Abang, Lurah Petamburan, Ketua RT dan RW setempat, dan Bhabinkamtibmas di Petamburan.

Seperti diketahui, Pemprov DKI menjatuhkan sanksi denda administrasi Rp50 juta kepada penyelenggara acara pernikahan putri Rizieq dan peringatan Maulid Nabi yang digelar pada Sabtu (14/11/2020) malam di daerah Petamburan, Jakarta Pusat. Denda ini dijatuhkan karena tak ada pembatasan jumlah tamu sehingga menimbulkan kerumunan. Polda Metro Jaya kemudian mendalami dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dalam acara tersebut.

Editor: Friska Kalia

  • anies baswedan
  • FPI
  • rizieq shihab

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!