NASIONAL

Pandemi, Bantuan Subsidi Upah Guru Non-PNS Begini Syaratnya

""Pendidik Paud, pendidikan Kesetaraan dan juga tenaga perpustakaan tenaga laboratorium dan tenaga administrasi. Berarti operator sekolah pun termasuk di dalam bantuan subsidi upah ini,""

Dwi Reinjani

Pandemi, Bantuan Subsidi Upah Guru Non-PNS Begini Syaratnya
Mendikbud Nadiem Makarim Raker dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/11). (Antara/Reno Esnir)

KBR, Jakarta-  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar 3,6 triliun untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pengajar non-PNS dan perangkat sekolah lainnya. Hal itu dilakukan untuk membantu perekonomian para pengajar dalam masa pandemi covid-19.

Menurut Nadiem syarat dan kriteria yang ditetapkan menurut mudah. Hal itu dilakukan agar pemberian BSU bisa segera dicairkan oleh para pendidik.

“Bahwa kita berencana untuk memberikan bantuan subsidi upah ini bagi sekitar 2 juta orang, dalam jumlah sebesar 1,8 juta yang diberikan sekaligus satu kali kepada masing-masing penerima. Siapa saja yang akan kita berikan adalah kepada dosen, guru non PNS, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik Paud, pendidikan Kesetaraan dan juga tenaga perpustakaan tenaga laboratorium dan tenaga administrasi. Berarti operator sekolah pun termasuk di dalam bantuan subsidi upah ini," ujar Nadiem dalam webinar Kemendikbud, Selasa (17/11/2020)

Nadiem menegaskan bantuan bisa diterima juga oleh nonpengajar.

"Kami menyasar total Sekitar dua juta orang, 162.000 dosen dari PTN dan PTS. Lebih dari 1,6 juta guru dan Pendidik non-PNS pada satuan pendidikan negeri dan juga swasta. Dan 237.000 tenaga perpustakaan, operator, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi lain tidak bisa diexclude dari  bantuan ini," ujar dia.

Mendikbud mengatakan subsidi upah diberikan untuk mereka yang sudah berjasa membantu pendidikan.

"Situasi seperti Pandemi ini ada berbagai macam gejolak bukan saja di berbagai bidang pembelajaran tapi juga di bidang ekonomi. Dan kami menyadari ini dan sekali lagi ini adalah hasil dari perjuangan bukan hanya Kemendikbud tapi juga perjuangan dari Kemenpan RB, kemenkeu, Menteri BUMN dan tentu saja dorongan dari Pak Presiden. Dan juga dari dukungan penuh dari komisi 10 DPR RI," urai Nadiem.

Kata dia, persyaratan untuk mendapatkan bantuan ini mengutamakan kesederhanaan kriteria.

"Sehingga memudahkan para penerima untuk mendapatkannya. Kriteria nya sangat sederhana warga negara Indonesia berstatus bukan PNS memiliki penghasilan di bawah lima juta Rupiah perbulan dan tidak menerima bantuan subsidi upah gaji dari Kemenaker dari program program lainnya. Dan juga tidak menerima kartu pra kerja sampai dengan 1 Oktober 2020. Alasan kenapa kita tidak memberikan ini agar bantuan sosial kita itu adil dan tidak tumpang Tindih tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah sehingga yang lain tidak mendapatkan. Jadi ini merupakan suatu kriteria kami yang sangat sederhana sehingga yang lain bisa menerima dengan cepat dan efisien." Kata dia menjelaskan.

Nadiem mengatakan, Kemendikbud telah membuat rekening untuk mencairkan BSU ini.

"Kemendikbud telah membuat rekening-rekening bank, di bank-bank untuk setiap PTK (pendidik dan tenaga kependidikan) penerima BSU ini, bantuan itu disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020. Bagi para guru-guru dan dosen bisa mengakses infonya di tautan ini. Untuk perguruan tinggi ada di pangkalan data Dikti, situs untuk menemukan informasi terkait status pencairan  berdasarkan informasi di online itu," ujar dia.

Nadiem menambahkan, "Sudah lengkap dan sudah bilang, sudah bisa pergi ke bank untuk mencairkan, maka PTK menyiapkan dokumen-dokumen, dibawa kepada penyalur dokumen. Apa saja yang harus dibawa? Tentunya kartu tanda penduduk KTP, NPWP jika ada ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat langsung diunduh dari website GTK dan PDdikti. Dan juga surat pernyataan tanggung jawab mutlak STPJM yang diunduh juga dari pada website GTK dan PD Dikti. Dan ini yang kedua SPTJM ini harus diprint dan ditandatangani di atas materai," urai dia.

Mendikbud mengatakan, bila keseluruhan sudah lengkap,  PTK bisa mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening. Waktu untuk mengaktifkan rekening bisa dilakukan hingga 30 Juni 2021.

Editor: Rony Sitanggang


(Redaksi KBR mengajak untuk bersama melawan virus covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun.)

  • #KBRLawanCovid
  • #cucitanganpakaisabun
  • #jagajarakhindarikerumunan
  • #IngatPesanIbu
  • #jagajarak
  • #satgascovid19
  • COVID-19
  • #cucitangan
  • #pakaimasker

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!