KBR, Jakarta- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Gusti Ayu Bintang Darmawati mengeluhkan banyaknya kabupaten/kota yang belum mempunyai Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Padahal, unit tersebut merupakan ujung tombak dan garda terdepan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari praktik kekerasan. UPTD dibentuk sebagai rujukan akhir penyediaan layanan korban kekerasan.
"Saat ini UPTD PPA baru terbentuk di 28 provinsi dan 81 kabupaten/kota. Kalau kita persentasekan, pembentukan UPTD di kabupaten/kota ini baru 17 persen. Sangat kecil dari apa yang kita harapkan," ujar Bintang dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kewenangan Penyelenggaraan Layanan PPA Seluruh Indonesia secara daring, Selasa (10/11/2020).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Gusti Ayu Bintang menyebut pembentukan UPTD memerlukan intervensi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurutnya, harus ada sanksi sosial bagi pemda yang belum membentuk unit ini.
Terkait itu, pada Januari lalu, Mendagri Tito Karnavian telah mengeluarkan surat edaran mengenai prioritas pelaksanaan, pencegahan, serta penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Editor: Sindu Dharmawan