BERITA

KPK Periksa Marzuki Alie Terkait Kasus Penanganan Perkara MA

"Marzuki Alie diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto"

Muthia Kusuma

KPK Periksa Marzuki Alie Terkait Kasus Penanganan Perkara MA
Gedung KPK. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk eks-Ketua DPR Marzuki Alie terkait kasus penanganan perkara di MA yang menyeret eks-Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Jubir KPK dalam riksa menyebutkan, Marzuki Alie diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Namun ia belum dapat menyampaikan materi riksa yang didalami penyidik serta alasan pemanggilan Marzuki oleh lembaga antirasuah itu.

"Diagendakan pemeriksaan mantan Ketua DPR Marzuki Alie untuk tersangka HS dalam perkara TPK suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA tahun 2011-2016," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin, (16/11/2020).

Diketahui sebelumnya, nama Ketua DPR periode 2009-2014 dari partai Demokrat Marzuki Alie disebut-sebut dalam sidang Nurhadi dan menantunya, Rezky Hebriyono. Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan berita acara pemeriksaan kakak Hiendra Soenjoto, yakni Hengky Soenjoto pada Rabu, 11 November lalu menyampaikan, bahwa Hengky diminta Hiendra agar menyampaikan kepada Marzuki Alie dan Menteri Sekab saat itu, yakni Pramono Anung untuk menangguhkan penahanan Hiendra.

Selain itu, dalam BAP disebut, Hengky juga diperintah Hiendra untuk menawarkan cesie atau surat pembayaran utang dari UOB sebesar Rp110 miliar dengan imbalan Marzuki Alie masuk menggantikan Azhar Umar menjadi Komisari PT MIT.

Hengky membeberkan kedekatan Hiendra dan Marzuki Alie yang pernah memiliki perusahaan bersama yang bernama Intercon. Kata Hengky, Hiendra pernah diberikan pinjaman sebesar Rp5-6 miliar oleh Marzuki agar PT MIT tidak pailit. Namun, karena Hiendra tidak bisa membayar pinjamannya, maka saham Hiendra sebesar 55 persen menjadi milik Marzuki.

Selain nama Marzuki, dan Pramono Anung dalam sidang Hengky Soenjoto juga menyebut nama Komjen Pol (Purn) Mochamad Iriawan alias Iwan Bule, Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan alias BG. Ia mengatakan, adiknya pernah memerintahkan agar dirinya menghubungi Iwan Bule dan BG saat Hiendra bersengketa dengan rekannya Direktur Keuangan Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Azhar Umar di Polda Metro Jaya.

Dalam kasus penanganan perkara di MA tahun 2011-2016 yang diperiksa KPK, Hiendra telah ditetapkan sebagai saksi karena diduga menyuap Nurhadi dan menantunya Rezky sebesar Rp45,7 miliar.

Editor: Friska Kalia

  • KPK
  • Korupsi
  • Komisi Pemberantasan Korupsi
  • DPR

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!