BERITA

Yamitema Bantah Beri Dana untuk Walkot Medan Nonaktif

Yamitema Bantah Beri Dana untuk Walkot Medan Nonaktif

KBR, Jakarta-  Yamitema T Laoly  anak Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly, membantah memberikan sejumlah dana kepada tersangka Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin untuk perjalanan ke Jepang. Namun Direktur PT Kani Jaya Sentosa itu membenarkan bahwa penyidik KPK menggali keterangannya terkait bisnis yang dijalaninya.

Yamitema juga membantah saat ditanya soal proyek-proyek di Medan yang diduga terkait korupsi Walkot Medan Nonaktif, Dzulmi Eldin.

"Jadi saksi saja tentang OTT kemarin, untuk pak Isa Anshary, Dzulmi Eldin, dan Syamsul. (Apa yang ditanyakan apa saja?) Ya macam-macamlah biasa. Bisnis apa, kerja apa gitu saja. (Soal proyek di Medan juga ditanyakan?) Tidak ada ditanyakan. (Pak pernah dimintain ke Kadis untuk dana ke Jepang itu?) Tidak ada, itu tidak ada sama sekali. Pak Isa kenal, tapi baru kenal. Dengan pak Wali kota, kenal," ucap Yamitema di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, (18/11/2019).

Berdasarkan keterangan tertulis Jubir KPK, Febri Diansyah, Yamitema diklarifikasi terkait dengan proyek di Dinas PUPR Kota Medan yang pernah dikerjakan oleh perusahaannya.

Baca: OTT Suap, Wali Kota Medan Tiba di KPK  

Selain Yamitema, KPK juga memanggil 14 saksi lainnya terkait kasus ini, untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, Isa Anshary. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Sumut. Febri Diansyah memastikan bahwa 14 orang saksi itu memenuhi panggilan penyidik. Mereka didalami terkait dengan setoran yang diduga diberikan oleh Walikota Medan baik terkait jumlah ataupun sumber uang dan alasan pemberian, apakah atas permintaan atau tidak.

Berikut saksi yang diperiksa KPK terkait kasus ini:

1.MUHAMMAD HUSNI (Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan)

2.RENWARD PARAPAT (Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Medan)

3.ZULKARNAIN (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan)

4.AGUS SURIYONO

5.SURYADI PANJAITAN (Direktur RSUD Dr. Pringadi Kota Medan)

6.HASAN BASRI (Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan)

7.BOB HARMANSYAH LUBIS (Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Medan)

8.EMILIA LUBIS (Kadis Ketahanan Pangan Kota Medan)

9.IKHSAR RISYAD MARBUN (Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan)

10.BENNY ISKANDAR (Kadis Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan)

11.SUHERMAN (Kadis Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Medan)

12.IZWAR (Kadis Perhubungan Kota Medan)

13.Dr. EDWIN EFFENDI (Kadis Kesehatan Kota Medan)

14.RUSDI SIMORAYA (Direktur PD Pasar Kota Medan).

"Besok masih akan diagendakan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya di kantor perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara kami imbau agar para saksi yang telah diagendakan agar dapat hadir dan memberikan keterangan dengan jujur," tulis Febri.

Pada Selasa, (15/10) lalu, KPK telah menetapkan Walikota Medan nonaktif Dzulmi Eldin sebagai tersangka. Selain Eldin, KPK juga menetapkan Kadis Pekerjaan Umum Kota Medan Isa anshary dan Kasubag Protokol Syamsul Putra Siregar sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Eldin diduga menerima suap sebesar 330 juta rupiah yang digunakan untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang. Saat perjalanan dinas itu, KPK menemukan ada kelebihan dana Rp800 juta. hal itu diduga karena yang bersangkutan turut membawa serta istri dan anaknya, serta pihak lainnya yang tak berkepentingan.


Editor: Rony Sitanggang

  • OTT Wali Kota Medan
  • Revisi UU KPK
  • OTT KPK
  • Dinas PU Medan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!