KBR, Jakarta- Kepolisian Indonesia menetapkan satu tersangka penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo di Kendari pascademo ricuh di DPRD Sulawesi Tenggara. Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Umum, Chuzaini Patoppoi mengatakan, Brigadir AM, ditetapkan sebagai tersangka penembakan mahasiswa di Kendari, Berdasarkan uji balistik yang dilakukan di Belanda dan Australia.
"Dari hasil pemeriksaan uji balistik terhadap selongsong peluru maupun tiga proyektil peluru, disandingkan dengan enam senjata api yang diduga dibawa oleh enam anggota polri diduga melanggar disiplin, ditemukan keidentikan. Jadi dari enam senjata, satu senjata identik dengan dua proyektil dan dua selongsong," ujar Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Umum, Chuzaini Patoppoi di Humas Mabes Polri, Kamis (07/11/2019).
Chuzaini menyebut dua proyektil dan dua selongsong identik dengan senjata api jenis HS yang dibawa oleh Brigadir AM. Menurut Chuzaini berdasarkan fakta yang didapat, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Brigadir AM sebagai tersangka, dengan sangkaan pasal 351 ayat 3 dan atau 359 KUHP subsider 360.
Patoppoi menambahkan, telah memeriksa 25 saksi dalam kasus penembakan. Enam diantaranya adalah enam anggota Polri yang sudah menjalani sidang etik dan disiplin, yakni; GM, MI, MA alias AM, H, dan E.
Sedangkan Muh. Yusuf Kardawi (19) mengalami luka serius di kepala, kemudian meninggal setelah menjalani operasi di RSUD Bahteramas, Kendari, Jumat dini hari (27/9/2019).
Di samping dua orang tersebut, ada juga seorang ibu hamil yang terluka kena tembakan saat kericuhan unjuk rasa itu terjadi.
Editor: Rony Sitanggang