HEADLINE

Jokowi Tiru Donald Trump, Soal Penerbitan Peraturan Menteri

""Secretary Ross bercerita kepada saya, di sana sekarang kalau ada menteri ingin mengeluarkan satu permen, dia harus mencabut dua permen. Di sini mestinya juga bisa kita lakukan itu," ujar Jokowi."

Dian Kurniati

Jokowi Tiru Donald Trump, Soal Penerbitan Peraturan Menteri
Ekspresi Presiden Joko Widodo saat memberikan pengarahan kepada pejabat di Istana Negara, Jakarta (18/5/2017). (Foto : ANTARA/Puspa Perwitasari)

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo berencana meniru jurus Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam menekan semakin banyaknya jumlah aturan, yang diberlakukan di negaranya. 

Jokowi berkata, Trump memerintahkan menterinya harus lebih dulu menghapus dua peraturan menteri (Permen), sebelum menerbitkan satu Permen. 

Fakta itu diperoleh Jokowi dari Menteri Perdagangan Amerika Serikat, Wilbur Ross, yang menemuinya di Istana Merdeka, Jakarta, pada pekan lalu. 

Jokowi pun menyatakan, ingin menyontek ide Trump tersebut, bahkan lebih dari itu ia ingin membuatnya menjadi semakin lebih berat. Tujuannya, agar para menteri tidak "hobi" melahirkan aturan-aturan baru.

"Secretary (Wilbur) Ross bercerita kepada saya, di sana (Amerika Serikat) sekarang kalau ada menteri ingin mengeluarkan satu Permen, dia harus mencabut dua Permen. Di sini mustinya juga bisa kita melakukan hal seperti itu. Menteri kalau mengeluarkan satu Permen, mencabutnya 40 Permen, karena Permen kita di sini terlalu banyak. Banyak sekali. Tolong ini mulai dikaji lagi. Keluar satu Permen, potong berapa Permen," pinta Jokowi di kantornya, Senin (11/11/2019).

Jokowi mengatakan, semua menteri harus membantunya memperbaiki ekosistem regulasi untuk mendukung penciptaan lapangan kerja. Ia beralasan, regulasi yang ringkas akan mendatangkan banyak investasi, yang pada ujungnya juga menciptakan banyak lapangan kerja.

Ditambahkan Jokowi, semua menteri harus mengidentifikasi regulasi yang diterbitkan kementeriannya. Ia juga memerintahkan agar para menterinya langsung menghapus aturan yang dianggap menghambat investasi dan penciptaan lapangan kerja. 

Jika aturan yang menghambat itu berupa undang-undang, Jokowi memerintahkan agar semuanya dicatat, untuk kemudian diajukan menjadi satu perbaikan berskema "omnibus law" kepada DPR.

Di dunia hukum, "omnibus law" kerap dinilai sebagai "sapu jagat" yang dapat dimanfaatkan untuk mengganti sejumlah norma hukum dalam beberapa undang-undang. Mekanisme melalui "omnibus law" dianggap lebih efektif dan efisien, dalam proses pembuatan dan revisi undang-undang. 

Editor: Fadli Gaper

  • Jokowi Tiru Donald Trump
  • Donald Trump

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!