BERITA

ICW Apresiasi KPU Larang Terpidana Korupsi Maju Pilkada

ICW Apresiasi KPU Larang Terpidana Korupsi Maju Pilkada

KBR, Jakarta-    Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melarang bekas koruptor mendaftar dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan, wacana tersebut mengingatkan pada perjuangan dalam pemilihan legislatif kemarin, meskipun tidak sepenuhnya berhasil.

Donal menyebut, setidaknya politik hukum di partai politik mengeluarkan kebijakan untuk melarang ekskoruptor maju jadi Caleg.

"Hanya saja memang tidak akan bisa secara legal formal itu di wilayah peraturan KPU atau imbauan KPU, atau kemudian Pakta integritas oleh KPU bersama partai politik. Memang harus ada upaya hukum untuk mengunci pada level peraturan perundang-undangan. Nah kebetulan ICW bersama Perludem juga sedang menggugat klausul pelarangan mantan terpidana kasus korupsi menjadi calon kepala daerah di Mahkamah Konstitusi," kata Donal kepada KBR, Rabu (6/11/2019).


Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan, saat ini ICW bersama Perludem sudah mengajukan judicial review pasal 7 ayat (2) huruf g UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam petitumnya, ICW dan Perludem meminta MK menafsirkan ulang konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada dengan mencantumkan jeda setidaknya lima tahun bagi bekas terpidana.

Pasal 7 huruf g itu semula dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah berbunyi;  tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena  melakukan  tindak  pidana  yang  diancam  dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. MK  melalui putusan Nomor 42 Tahun 2015 menghapus pasal itu.

Pada 2009, MK melalui putusan  4/PUU-VII/2009 tanggal 24 Maret 2009 telah memberi jeda 5 tahun untuk kasus serupa. Pasal yang diuji adalah Pasal 12 huruf g Undang-Undang  Nomor  10  Tahun  2008  tentang  Pemilihan  Umum Anggota  Dewan  Perwakilan  Rakyat,  Dewan  Perwakilan  Daerah,  dan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

Donal menambahkan, jalur Mahkamah Konstitusi dilakukan karena pemerintah dan DPR cenderung pasif untuk merevisi Undang-Undang tentang Partai Politik, tentang Pemilu, dan tentang Pilkada, terkait calon ekskoruptor ini. Donal berharap, proses hukum di MK dapat segera selesai agar dapat menjadi payung hukum pada Pilkada 2020 mendatang. Namun jika upaya ini tidak berhasil, maka hanya bisa berharap pada ketentuan Parpol.

"Akhirnya kembali ke jalur partai. Partai sebagai saluran filter terhadap kepala daerah dengan konteks isu yang kita dorong, seperti mantan narapidana kasus korupsi agar tidak dicalonkan. Walaupun saya sebenarnya melihat kecenderungan itu agak berat, karena kita tahu sendiri bagaimana perilaku partai politik yang masih saja menominasikan orang-orang yang memiliki persoalan untuk menjadi calon kepala daerah. Problemnya justru ada di level partai kan selama ini," pungkasnya.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan larangan eks koruptor maju dalam Pilkada 2020 meskipun aturan tersebut belum tercantumkan di revisi Undang-Undang Pilkada. Aturan itu akan dimuat dalam Peraturan KPU.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan KPU memiliki pandangan yang berdasarkan hukum terkait rancangan peraturan KPU. Salah satunya berdasarkan hasil putusan rapat pleno KPU yang akan mencantumkan dalam norma Peraturan KPU mengenai syarat calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dalam.


“KPU tetap akan mencantumkan dalam norma peraturan KPU bahwa calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah itu harus memenuhi syarat. Salah satu syaratnya bukan mantan narapidana korupsi. Itu sikap pandangan KPU,” Katanya di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (5/11/2019).


Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan menurutnya UU yang mengatur ekskoruptor dilarang maju Pilkada bukanlah sebuah pelanggaran hak asasi manusia. Ia juga menambahkan meskipun tidak termuat dalam UU Pilkada, peraturan KPU tersebut berpeluang dimuat di UU lain yang berkaitan dengan pencegahan korupsi


Jauh hari sebelumnya desakan senada juga disampaikan   Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Badan itu  meminta Presiden Joko Widodo mendukung wacana larangan eks-koruptor maju di Pilkada. Hal itu bisa dilakukan dengan mengajukan usulan revisi Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ke DPR. 

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan aturan tentang larangan bekas napi kasus korupsi maju di Pilkada harus diperjelas melalui Undang-undang, sehingga tak menimbulkan polemik seperti saat Pileg 2019 kemarin. 

"Ketika Peraturan KPU mengatur napi koruptor kemudian diuji di MA dan ditolak. Itu jangan sampai terulang. Mekanisme yang bisa ditempuh adalah melakukan revisi terbatas atau revisi seluruh UU," ujar Abhan di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (28/8/2019)

Pada Pileg 2019, KPU sempat membuat terobosan dengan mengatur larangan eks-koruptor maju sebagai caleg dalam peraturan KPU nomor 20 tahun 2018. Namun, aturan ini digugat ke Mahkamah Agung dan dibatalkan karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

Wacana memberlakukan aturan tersebut kembali mengemuka setelah terciduknya Bupati Kudus, Jawa Tengah M Tamzil oleh KPK pada Jumat (26/7/2019). Tamzil merupakan eks-napi kasus korupsi yang dihukum 20 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Selasa, 24 Februari 2015. Hasil rekapitulasi KPUD Kudus pada Rabu (04/07/2018), Tamzil memenangi Pilkada.

Editor : Rony Sitanggang

  • pilkada
  • uu pilkada
  • mahkamah agung
  • koruptor
  • bawaslu
  • kpu
  • jokowi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!