BERITA

BPJS Kesehatan, Sri Mulyani Disebut Tak Setujui Ide Menkes Beri Subsidi Iuran

BPJS Kesehatan, Sri Mulyani Disebut Tak Setujui Ide Menkes Beri Subsidi Iuran

KBR, Jakarta-  Menteri Keuangan Sri Mulyani disebut tak menyetujui ide Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk memberikan subsidi pada peserta BPJS Kesehatan kelas tiga mandiri, yang tak masuk dalam program Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan Muhadjir Effendy.

Sri Mulyani, kata Muhadjir, ingin tetap menjalankan Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 tentang kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan, lantaran beleid tersebut telah melewati berbagai kajian sebelum diteken Presiden Joko Widodo, untuk mulai diberlakukan Januari 2020.

"Tadi saya sudah bicara dengan Bu Menteri Keuangan. Karena Perpres itu sudah dibahas ratusan kali, dan ketika mau disahkan menjadi Perpres kan semua kementerian terkait juga sudah paraf. Jadi presiden tidak asal tandatangan. Jadi seharusnya, sebaiknya, kalau saya dengan Bu Menteri Keuangan, ya jalan terus saja Perpresnya. Itukan kan sudah dipertimbangkan dari berbagai sisi," kata Muhadjir di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (11/11/2019).


Meski menyebut subsidi untuk peserta BPJS Kesehatan kelas tiga mandiri tak akan terwujud, Muhadjir berkata, sebetulnya saat ini Kemenko PMK masih mengkaji ide Terawan. Menurut Muhadjir, Terawan sudah menyampaikan keinginannya memberikan subsidi pada peserta BPJS Kesehatan kelas tiga mandiri, dan kini tengah digodok oleh para deputi di kementeriannya. Jika tak ada solusi subsidi, Muhadjir berkata, berarti iuran kepesertaan BPJS Kesehatan akan berlaku sesuai dengan Perpres.


Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ingin pemerintah memberikan subsidi pada peserta BPJS Kesehatan kelas tiga mandiri, yang naik mulai Januari tahun depan. Terawan menilai, kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan hingga sekitar 100 persen bisa memberatkan masyarakat, terutama kelas tiga mandiri yang banyak diikuti kelompok ekonomi rendah tapi tak masuk dalam program Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Adapun pada Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019, pemerintah menaikkan iuran kepesertaan semua kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi sebesar Rp42.000 per orang per bulan dari sebelumnya Rp25.500 untuk layanan kesehatan kelas tiga, Rp110.000 dari sebelumnya Rp51.000 untuk kelas dua, serta Rp160.000 dari sebelumnya Rp80.000 untuk kelas satu.

 


Editor: Rony Sitanggang

  • BPJS Kesehatan
  • iuran BPJS Kesehatan
  • Penerima Bantuan Iuran (PBI)
  • Menkes Terawan
  • menkeu sri mulyani

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!