KBR, Jakarta- Sebelas Kementerian dan Lembaga (K/L) pemerintahan bekerjasama meluncurkan portal aduan Aparatur Sipil Negara (ASN). Portal aduan dengan alamat aduanasn.id ini bisa digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang diduga terpapar menyebarkan konten-konten ekstrim.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyebut pada portal aduan ASN ini, Kemenkominfo berperan sebagai fasilitator yang menyediakan infrastruktur dan sarananya berupa portal aduan.
"Bisa saja ada yang barangkali melihat Indonesia dari kacamata yang lain, perlu diingatkan perlu disampaikan agar kembali bahwa ideologi dan konstitusi negara kita ini adalah satu kesepakatan final kita sebagai bangsa. Ini kan berkembang di masyarakat kerisauan di masyarakat itu kan muncul pemerintah mengambil langkah dengan membentuk tim task force, satuan tugas melalui surat keputusan bersama beberapa menteri dan pimpinan lembaga negara," kata Johnny, Selasa (12/11/19).
Meski begitu, Johnny mengingatkan agar pengaduan ini didukung dengan data dan fakta yang pasti, dan bukan hoaks. Johnny juga menyangkal portal aduan ASN ini dibuat untuk membungkam kritikan-kritikan terhadap pemerintah.
Menurut Johnny, ASN sebagai garda terdepan punya peran penting dalam memastikan berjalannya roda pemerintahan. Sehingga ia berharap, dengan meningkatnya rasa kebangsaan pada ASN maka akan berdampak baik pula untuk kinerjanya.
Editor: Rony Sitanggang