BERITA

Kasus Spanduk 'Palu Arit', MA Tolak Kasasi Aktivis Lingkungan Banyuwangi

Kasus Spanduk 'Palu Arit', MA Tolak Kasasi Aktivis Lingkungan Banyuwangi

KBR, Banyuwangi - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan aktivis lingkungan hidup Banyuwangi, Jawa Timur, Hari Budiawan.

Hari Budiawan alias Hari Pego mengajukan kasasi ke MA, setelah putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur menyatakan ia terbukti bersalah dalam kasus dugaan pengibaran spanduk berlogo palu arit. Pengadilan Tinggi momvonis Hari Budiawan 10 bulan penjara.


Hakim menganggap pengibaran spanduk itu membahayakan keamanan negara. Aktivis lingkungan dan warga Banyuwangi, Hari Budiawan dituduh mengibarkan spanduk palu arit saat aksi unjuk rasa menolak tambang empas Gunung Tumpang Pitu tahun 2017 lalu.


Kuasa hukum Hari Budiawan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Ahmad Rifai, menyayangkan putusan Mahkamah Agung itu.


Rifai mengatakan berdasarkan fakta di persidangan, kliennya tidak terbukti menyebarakan faham komunisme, marxisme dan leninisme seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.


“Kami mempertimbangkan untuk mengkaji terkait dengan pengajuan PK. Setelah nanti pemberitahuan putusan resminya turun, kami tim penasehat hukum dan terdakwa akan duduk bersama mendiskusikan perlu tidaknya untuk melakukan upaya PK. Saya kecewa karena permohonan kasasi kami ditolak,” kata Ahmad Rifai di Banyuwangi, Jumat (16/11/2018).


Baca juga:

    <li><b>
    

    Banding Kasus Palu Arit Ditolak, Budi Pego Ajukan Kasasi  

    <li><b><a href="https://kbr.id/nusantara/07-2017/logo_palu_arit_di_spanduk_penolak_tambang_emas__sarat_rekayasa/91392.html">Logo Palu-Arit di Spanduk Penolak Tambang Emas, Sarat Rekayasa</a> <span id="pastemarkerend">&nbsp;</span>  </b></li></ul>
    


    Ahmad Rifai mengatakan untuk mengajukan PK tim kuasa hukum akan mencari bukti baru terlebih dahulu yang menunjukan dan menguatkan bahwa Hari Budiawan tidak bersalah.


    Pada Januari 2018 lalu, Pengadilan Negeri Banyuwangi Jawa Timur, menjatuhkan vonis 10 bulan kurungan penjara kepada aktivis lingkungan hidup Hari Budiawan. Hari dianggap bersalah dalam kasus dugaan pengibaran spanduk berlogo palu arit, pada aksi unjuk rasa tolak tambang emas di Kawasan Gunung Tumpang Pitu April tahun lalu.


    Putusan PN Banyuwangi itu diperkuat Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Pengadilan Tinggi Jawa Timur, menyatakan Hari Budiawan terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak  pidana  secara melawan  hukum  dimuka umum dengan tulisan menyebarkan ajaran komunisme dalam segala bentuk dan perwujudannya.

    Pertambangan di kawasan Tumpang Pitu, Banyuwangi dilakukan oleh PT Bumi Suksesindo (BSI) sebagai perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), serta PT Damai Suksesindo (PT DSI) sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi). Dua perusahaan itu merupakan anak usaha Merdeka Copper Gold, Tbk.

    Tidak hanya emas dan perak, cadangan deposit tembaga di kawasan ini diperkirakan setara dengan cadangan deposit batu hijau di Newmont.


    Baca juga:


    Editor: Agus Luqman  

  • komunisme
  • marxisme
  • Tumpang Pitu
  • Tambang
  • Mahkamah Agung
  • pencemaran lingkungan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!