KBR, Jakarta - PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) mengungkap alasan penundaan pembayaran 41,64 persen saham milik Freeport Indonesia. Juru Bicara PT Inalum, Rendi Witular mangatakan, perusahaan pelat merah tersebut menunggu penuntasan sejumlah proses.
Di antaranya kata dia, peralihan status Freeport Indonesia dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Salah satunya yaitu mengubah KK menjadi IUPK. Divestasi itu salah satu syarat, sekarang tinggal menunggu (proses) di tempat yang lain," ujar Rendi saat dihubungi KBR, Selasa (20/11/2018).
Namun begitu Rendi memastikan, Inalum sudah mengantongi modal pembelian dari penerbitan global bond sebesar 4 miliar US$.
Freeport, sepakat menjual 41,64 persen sahamnya ke Inalum seharga 3,85 miliar US$. Dia menegaskan, Inalum siap melunasi pembelian setelah masalah penerbitan status IUPK rampung.
Sebagai informasi, penerbitan IUPK definitif Freeport Indonesia masih terganjal masalah lingkungan. Freeport harus menuntaskan peta jalan penyelesaian sederet masalah lingkungannya.
Baca juga:
- Penjelasan Presiden Jokowi soal Divestasi Freeport
- HoA Divestasi Freeport Tak Mengikat? Ini Kata ESDM dan Inalum
Editor: Nurika Manan