BERITA

Uji Pemimpin KPK, Luhut: Tidak ada Dalam UU Harus ada Jaksa

"Luhut desak DPR melanjutkan pemilihan."

Erric Permana

Uji Pemimpin KPK, Luhut:  Tidak ada Dalam UU Harus ada Jaksa
Menkopolhukam Luhut Pandjaitan (Foto: KBR/Aisyah K.)

KBR, Jakarta -Pemerintah menegaskan tidak ada Undang-Undang  yang menyebut calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan ke DPR harus memiliki latar belakang jaksa. Ini disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan menanggapi pernyataan Komisi Hukum DPR yang mempermasalahkan calon pimpinan KPK yang diajukan Panitia Seleksi KPK.

Luhut menyatakan DPR harus tetap melanjutkan pemilihan lantaran tidak ada UU yang mengatur tentang unsur jaksa.

"Kan sekarang kata presiden bola sudah di parlemen. Sekarang calon 8 nama itu sudah di DPR ya kita tunggu aja.Tidak ada dalam UU harus ada jaksa, itu yang saya tahu, mudah-mudahan saya gak keliru," ujar Luhut di Jakarta, Senin (30/11)


Sebelumnya, Panitia Seleksi menyatakan tidak ada peluang DPR untuk menunda uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK. Menurut Ketua Pansel Pemimpin KPK, Destri Damayanti, dalam UU KPK tertulis DPR wajib melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap nama-nama yang sudah diserahkan oleh Presiden.

Kata Destri, bahkan UU itu juga menyebut kalau DPR tidak memiliki peluang untuk membatalkan nama-nama calon pimpinan KPK yang sudah diserahkan.

"Kembali kalau kita lihat UU KPK yang berlaku sekarang tidak ada kata-kata pembatalan. Bahkan pernyataannya adalah, DPR itu wajib memilih 10 dari nama yang telah diserahkan oleh Presiden kepada DPR," jelas Ketua Pansel KPK Destri Damayanti kepada KBR, Kamis (26/11/2015). 

Destri melanjutkan, "jadi dalam UU ini tidak ada kata-kata DPR bisa mengembalikan, memilih hanya dua atau tiga. Kalau baca undang-undang ini ya tidak ada.

Ketua Panitia Seleksi Pimpinan KPK Destri Damayanti menambahkan, DPR wajib menyerahkan nama-nama yang lolos uji kelayakan dan kepatutan pada 9 Desember mendatang. Karena kata dia, masa kerja pimpinan KPK periode sekarang akan habis pada 16 Desember mendatang.

masalah muncul ketika Komisi Hukum DPR  menunda keputusan untuk melanjutkan atau menunda proses uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK. Pembahasan tersebut akan dilanjut pada pekan depan.

Komisi Hukum DPR mempermasalahkan proses seleksi Pansel KPK. Mereka menyebut, proses yang digelar tak mengacu pada Undang-undang. Salah satunya dengan penggolongan atau pembidangan. Selain itu DPR menyoal tidak adanya wakil kejaksaan dalam daftar nama yang diloloskan pansel.

Karena itu, DPR mengancam  meminta pemerintah menggelar seleksi ulang. Padahal pemimpin KPK periode ketiga ini akan berakhir pada 16 Desember mendatang.  


Editor: Rony Sitanggang 

  • pansel kpk
  • Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan
  • unsur jaksa

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!