KBR, Jakarta - Nelayan di Teluk
Jakarta dilarang menangkap ikan dan mendekati area lahan reklamasi
Pulau G. Menurut Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI),
Muhammad Taher, larangan tersebut mengakibatkan nelayan kesulitan menangkap ikan. Sebab, mesin kapal nelayan memiliki keterbatasan kekuatan, sehingga tidak bisa
menangkap ikan lebih jauh.
“Hasil laporan nelayan-nelayan KNTI, nelayan itu sudah tidak dapat menangkap ikan di sekitar reklamasi. Mendekat saja sudah diusir. Apakah itu aparat dari kesatuan mana, kita tahunya berbadan tegap dan berpakaian preman. Kawan-kawan laporannya seperti itu, mendekat dan mencari ikan saja tidak boleh di sekitar reklamasi,” jelas Ketua KNTI DKI Jakarta Muhammad Taher kepada KBR.
Ketua
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Muhammad Taher
menambahkan, ada sekitar 16 ribu kepala keluarga nelayan yang mata
pencahariannya terancam akibat reklamasi. Kata dia, pemerintah pusat
seharusnya melakukan intervensi dengan menolak reklamasi belasan pulau
di Teluk Jakarta.
Editor : Sasmito Madrim