BERITA
KPK Periksa Lima Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap
"Mereka rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho"
Erric Permana
KBR, Jakarta- Kelima tersangka anggota DPRD periode 2009 -2014 yang
ditetapkan tersangka suap persetujuan perubahan APBD Sumut
2013 serta 2014 dan penolakan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015, diperiksa KPK hari ini
(5/11). Kelima tersangka tersebut adalah bekas ketua DPRD Sumut Saleh
Bangun, bekas Wakil Ketua DPRD Chaidir Ritonga dan bekas anggota DPRD
Ajib Shah serta Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009 -2014 Sigit
Pramono Asri dan Kamaluddin Harahap.
Mereka rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho.
Selain kelima tesangka tersebut KPK juga berencana memeriksa sejumlah
kepala dinas Sumatera Utara dalam kasus yang sama, diantaranya Kepala
Dinas Bina Marga Sumatera Utara M A Effendy Pohan, Kepala Dinas
Kesehatan Sumatera Utara Siti Hatati Suryantini dan Kepala Dinas
Pendidikan Sumatera Utara Masri.
Sebelumnya, ketiga tersangka Ajib Shah,
Saleh Bangun dan Chaidir Ritonga diduga menerima hadiah atau janji
terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Provinsi Sumut 2012,
persetujuan perubahan APBD tahun 2013, pengesahan APBD 2014 dan 2015,
persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran 2014, serta penolakan
penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD Sumut.
Sementara, Wakil
Ketua DPRD periode 2009-2014 Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri
juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun, keduanya
tidak terjerat dalam penolakan penggunaan hak interpelasi.
Editor: Dimas Rizky
- hukum
- korupsi
- sumatera utara
- Gubernur Gatot Pujo Nugroho
- berita
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!