NASIONAL

Sidang Perdana, Sambo Perintahkan: Cepat Woi Kau Tembak

""Berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer 'Woy, kau tembak, kau tembak cepat. Cepat woy kau tembak'," "

Kurniati

Sidang perdana Sambo
Sidang perdana, Terdakwa Ferdy Sambo sidang dakwaan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Senin (17/10/22). (Antara/Sigid Kurniawan)

KBR, Jakarta- Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam sidang perdana pembacaan dakwaan hari ini menyebut, bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa menyebut, saat penembakan, posisi korban Brigadir Yoshua berhadapan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Bharada Eliezer.

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo langsung mengatakan pada korban Yosua, jongkok kamu. Lalu korban sambil mengangkat kedua tangannya sebagai tanda penyerahan diri dan berkata, ada apa ini? Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer 'Woy, kau tembak, kau tembak cepat. Cepat woi kau tembak'," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Jaksa penuntut umum juga menyebut, posisi saksi lain, Kuat Maruf berjaga di belakang Ferdy Sambo, sementara Bripka Ricky Rizal berada di belakang Bharada Eliezer saat penembakan berlangsung. 

Sedangkan saksi Putri Candrawathi ada di kamar utama di rumah dinas Ferdy Sambo, dengan jarak kurang lebih 3 meter dari posisi korban Brigadir Yosua Hutabarat. 

Hingga berita ini ditayangkan, Jaksa secara bergantian  masih membacakan surat dakwaan kepada Ferdy Sambo di sidang perdana pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga:

Sebelumnya Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengatakan kliennya hanya memerintah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menghajar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Memang ada perintah FS pada saat itu yang dari berkas yang dari kami dapatkan itu perintahnya 'hajar Chard', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata salah satu kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/10).

Usai Bharada E melesatkan timah panas ke Brigadir J, kata Febri, Sambo pun panik. Kata dia,  kliennya  sempat memerintahkan ajudannya memanggil ambulans setelah penembakan terjadi.

Editor: Rony Sitanggang

  • Sidang Ferdy Sambo
  • Brigadir Yosua
  • hukuman sambo
  • Ferdy Sambo

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!