NASIONAL

Kontroversi Penggunaan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan

"Gas air mata merupakan iritan atau senyawa kimia yang dapat mengiritasi kulit, paru-paru, mata, mulut, dan tenggorokan. "

Resky Novianto, Muthia Kusuma Wardani

Kontroversi Penggunaan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan
Ilustrasi: Aparat menembakkan gas air mata untuk menghalau penonton usai laga Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/22). (Antara)

KBR, Jakarta- Gas air mata diduga jadi penyebab jatuhnya ratusan korban jiwa saat rusuh usai laga sepak bola Liga 1 Indonesia, antara Arema FC dan Persebaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu, 1 Oktober 2022. Ratusan korban tersebut sebagian besar meninggal lantaran terinjak-injak, dan sesak napas.

Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Agus Dwi Susanto mengatakan bahaya gas air mata jika terpapar pada seseorang. Antara lain menyebabkan iritasi pada mukosa atau sel kulit dalam tubuh.

Agus menyebut, gas air mata merupakan iritan atau senyawa kimia yang dapat mengiritasi kulit, paru-paru, mata, mulut, dan tenggorokan. Jika terkena, maka orang akan kehilangan kemampuan melihat, kulit perih dan memerah, hingga gangguan pernapasan atas.

"Pada dasarnya kalau gas air mata ini umumnya bahan-bahannya mengandung bahan yang bersifat iritan. Iritan itu menyebabkan terjadinya iritasi pada mukosa-mukosa (lapisan kulit dalam, red) dari organ yang terkena. Seperti contohnya kalau kena di kulit akan menyebabkan jadi kulit merah gatal-gatal terasa panas. Kalau kena di mata tentu jadi mata kemarahan, berair terasa panas, dan terbakar matanya," ujar Agus Dwi saat dihubungi KBR, Selasa, (4/10/2022).

Dikutip dari situs Halodoc, gas air mata terdiri dari beberapa bahan kimia yang berbeda, termasuk: Chloroacetophenone (CN), Chloropicrin (PS), Dibenzoxazepine (CR), dan kombinasi bahan kimia berbeda lain.

Nama lain untuk jenis gas air mata termasuk fuli, semprotan merica, semprotan capsicum, dan agen anti huru-hara. Kekuatan gas air mata bervariasi dan paparan gas air mata yang lebih terkonsentrasi atau paparan yang lama dapat memperburuk bahayanya untuk kesehatan.

Gas air mata pada awalnya dikembangkan sebagai senjata kimia untuk penggunaan militer. Namun, sekarang dilarang, dan lebih sering digunakan untuk membubarkan massa atau menghentikan demonstrasi.

Perketat Penggunaan Gas Air Mata

Penggunaan gas air mata olah aparat saat membubarkan penonton di dalam Stadion Kanjuruhan, Malang, menuai kritikan. Kritik itu salah satunya datang dari Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS).

Menurutnya, tindakan aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke tribun penonton menyalahi aturan.

Sebab, gas air mata diperuntukkan bagi pengendalian massa aksi unjuk rasa bukan suporter sepak bola sebagaimana yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang. Itu sebab, ia mendorong Polri kembali memperketat standar operasional prosedur (SOP) soal penggunaan gas air mata.

"Pertandingan sepak bola itu kan bagian dari industri sepak bola. Jadi kalau menggunakan SOP yang ada sekarang terkait Perkap (Peraturan Kapolri) penanganan unjuk rasa, itu jelas tidak cocok karena itu diperuntukkan untuk unjuk rasa bukan untuk penonton. Maka harus banyak yang harus dibenahi terkait peraturan-peraturan (pengamanan, red) di industri (sepak bola, red) itu," ujar Bambang saat dihubungi KBR, Selasa (4/10/2022).

Bambang menambahkan, bahwa aturan FIFA sudah jelas melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion. Untuk itu, ia mendukung langkah Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang akan mengaudit SOP soal penggunaan gas air mata dalam tragedi tersebut. Termasuk, SOP secara keseluruhan pengamanan pertandingan dari awal hingga akhir kejadian.

Sebelumnya, tragedi di Stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur menelan ratusan korban jiwa. Sejumlah pihak menyoroti adanya tembakan gas air mata ke tribun sehingga membuat penonton panik, sesak napas, dan sebagian di antara mereka terinjak-injak dan meninggal.

Belasan Polisi Diperiksa

Menurut juru bicara Mabes Polri, Dedi Prasetyo, ada 18 personel polisi yang diperiksa usai tragedi Kanjuruhan. Belasan polisi yang diperiksa itu yang ikut mengamankan pertandingan yang berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan Persebaya.

Polisi yang diperiksa termasuk yang memegang senjata pelontar gas air mata yang diduga jadi pemicu tragedi saat laga derbi Jatim tersebut. Kata Dedi, belasan anggota Polri itu meliputi seluruh manajer pengamanan, termasuk setingkat Perwira Menengah (Pamen) Polri.

Petisi Hentikan Penggunaan Gas Air Mata

Teranyar, muncul petisi yang meminta agar penggunaan gas air mata disetop dalam setiap pengendalian massa. Petisi di change.org ini diinisiasi Blok Politik Pelajar (BPP), dan ditujukan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Alasannya antara lain, gas air mata berbahaya bagi kesehatan.

Dalam petisi itu, Blok Politik Pelajar mengutip hasil riset peneliti di Universitas Toronto, Kanada, yang menyebut bahaya penggunaan gas air mata. Yakni, dapat menyebabkan kerusakan fungsi organ kesehatan akibat kandungan kimia dalam gas air mata.

Salah satu bahan kimia berbahaya adalah CS Gas (2-chlorobenzylidine), zat ini dapat membuat rasa terbakar pada mata, hidung dan tenggorokan. Pernapasan pun jadi sulit akibat menghirupnya.

CS Gas ini biasa digunakan untuk keperluan militer, penggunaannya secara masif pernah dilakukan saat Perang Vietnam. Karena itu, mereka meminta agar pemerintah menghentikan penggunaan gas air mata dalam prosedur pengendalian massa. Hingga Selasa sore, (04/10), petisi ini ditanda-tangani lebih dari 42 ribu orang.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • Gas Air Mata
  • Tragedi Kanjuruhan
  • Polri
  • ISESS
  • Petisi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!