NASIONAL

Komnas HAM: Perlu Kolaborasi Tuntaskan Pelanggaran HAM

"Dan juga bagaimana agar memperkuat strategi kebijakan pemerintah pusat terkait kemajuan HAM."

Sadida Hafsyah

Komnas HAM: Perlu Kolaborasi Tuntaskan Pelanggaran HAM
(Dari kiri) Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara. (Dok Humas Komnas HAM)

KBR, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut banyak kasus pelanggaran HAM yang berada di wilayah pemerintah daerah. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, perlu penguatan kolaborasi agar upaya penyelesaian masalah HAM dapat berjalan dengan baik.

"Perlu ada ruang untuk berbagi pengalaman bersama antarkabupaten kota. Sehingga bisa saling belajar, saling menimba pengetahuan. Dan juga bagaimana agar memperkuat strategi kebijakan pemerintah pusat terkait kemajuan HAM," kata Beka dalam Media Gathering Menuju Konferensi Pengarusutamaan Kabupaten/Kota HAM 2022, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: KASUM: Jokowi Hanya Umbar Janji Tuntaskan Kasus Munir

Komnas HAM bersama Kantor Staf Presiden (KSP) dan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) menyelenggarakan Konferensi Pengarusutamaan Kabupaten/Kota HAM pada 19-20 Oktober 2022 di Jakarta. Beka mengatakan, konferensi dilakukan untuk memperkuat kolaborasi upaya penegakan HAM di Indoneia, baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

"Kenapa kemudian ada konferensi kabupaten kota HAM. Nah ini saya kira berangkat dari latar belakang bahwa pemerintah kabupaten atau daerah ini sebenarnya punya peran penting kemajuan dan penegakkan HAM di Indonesia. Jadi tidak hanya jadi ranahnya pemerintah pusat saja. Tapi juga jadi ranah pemerintah daerah," kata Beka.

Di lain kesempatan, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik berharap konferensi HAM dapat melahirkan strategi daerah menghadapi berbagai tantangan HAM. Apalagi saat ini dunia tengah dilanda berbagai krisis multidimensi.

Baca juga:

Ia mencontohkan, dunia tengah mengalami krisis ekonomi yang mendorong jatuhnya orang ke jurang kemiskinan. Akibatnya, banyak orang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau terpaksa tidur di tepi jalan akibat dari krisis tersebut.

Editor: Wahyu S.

  • kasus ham
  • Komnas HAM
  • pelanggaran ham berat
  • beka ulung

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!