NASIONAL

Jokowi Teken Perpres Pembentukan Badan Pengarah Papua, Apa Fungsinya?

"Badan Pengarah Papua merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden."

Heru Haetami

Jokowi Teken Perpres Pembentukan Badan Pengarah Papua, Apa Fungsinya?
Ilustrasi Papua

KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo menekan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada Jumat, 21 Oktober 2022.

"Badan Pengarah Papua mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di wilayah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi perpres, seperti dikutip KBR dari situs JDIH Setkab, Rabu, 26 Oktober 2022.

Badan Pengarah Papua merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Badan ini diketuai wakil presiden dan beranggotakan menteri dalam negeri, menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, menteri keuangan, serta satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua.

Perpres menyebutkan, anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di Papua harus orang asli Papua (OAP) dan bukan berasal dari pejabat pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik provinsi maupun kabupaten/kota, Majelis Rakyat Papua (MRP), serta anggota partai politik.

Fungsi Badan Pengarah Papua adalah:

a. pemberian arah kebijakan umum pelaksanaan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua;

b. sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi serta pemberian arahan pembinaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan perencanaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka otsus dan percepatan pembangunan Provinsi Papua yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah Provinsi Papua;

c. pemberian pertimbangan, arahan, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis pelaksanaan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua;

d. pengendalian penyelenggaraan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua dengan berpedoman pada Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua untuk jangka menengah;

e. penyampaian pelaporan pelaksanaan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua kepada presiden; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.

Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan setiap provinsi diberikan hak keuangan dan fasilitas lain dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Segala biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengarah Papua berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Perpres ini mulai berlaku sejak diundangkan.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • Badan Pengarah Papua
  • Papua
  • Otsus Papua
  • Perpres tentang tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!