NASIONAL

Giliran Anak & Istri Lukas Enembe Tolak Diperiksa KPK

"Sebelumnya, KPK memanggil anak dan istri Gubernur Papua Lukas Enembe untuk menghadiri pemeriksaan pada Kamis (6/10/2022). Namun, dua saksi tidak menghadiri panggilan."

Muthia Kusuma

Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe dalam suatu acara di Kantor Presiden, Jakarta. (Foto: Sekretariat Presiden/Humas/Rahmat)

KBR, Jakarta - Istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe, yakni Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe menolak menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.

Kuasa hukum keluarga Lukas Enembe, Emanuel Herdiyanto dalam siaran pers tertulisnya mengatakan, surat penolakan telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi ini.

Menurut Herdiyanto, dalam beleid Pasal 35 UU KPK, secara yuridis dua saksi tersebut memiliki hubungan sedarah dan sebagai istri tersangka, sehingga tidak wajib memberikan keterangannya terhadap penyidik.

"Oleh karena itu, kami selaku Tim Hukum mohon penyidik sebagai pelaksana undang-undang, untuk tidak memaksa dan/atau mengancam saksi Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, untuk memberikan keterangan dalam perkara a quo, yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan secara melawan hukum/melanggar undang-undang (abuse of power),” kata Petrus Bala Pattyona dalam siaran pers tertulis yang diterima KBR, Senin, (10/10/2022).

Sebelumnya, Lembaga antirasuah mengingatkan sanksi hukum terhadap saksi yang mangkir dari panggilan penyidik dan tidak kooperatif.

Juru bicara KPK Ali Fikri menegaskan bahwa undang-undang melarang siapa pun memengaruhi saksi agar absen menghadap penyidik. Adapun Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar sejak Senin, (5/9/2022).

Sebelumnya, KPK memanggil anak dan istri Gubernur Papua Lukas Enembe untuk menghadiri pemeriksaan pada Kamis (6/10/2022). Namun, dua saksi tidak menghadiri panggilan.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengimbau anak dan istri Lukas Enembe kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik berikutnya.

Ali juga mengingatkan seluruh pihak termasuk pengacara Lukas agar tidak memengaruhi saksi-saksi yang akan diperiksa KPK.

KPK menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka di dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua.

Lukas bahkan telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

KPK sudah dua kali memanggil Lukas Enembe untuk menjalani pemeriksaan di Kantor KPK Jakarta, namun Lukas tidak memenuhi panggilan.

Baca juga:


Minta kooperatif

Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko meminta agar Gubernur Papua Lukas Enembe kooperatif dan bertanggung jawab atas perbuatannya di hadapan hukum yang saat ini masih berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Persoalannya persoalan hukum murni, tidak ada persoalan politik. Siapapun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tidak ada pengecualian. Kalau mereka dalam perlindungan masyarakat, apa dalam pengaruhnya Lukas Enembe, apa perlu TNI dikerahkan, seperti itu? Intinya negara ini, pemerintah ini, Pak Jokowi sudah menggelontorkan luar biasa keuangan untuk Papua," ucap Moeldoko dalam konferensi pers, di Kantor KSP, Jakarta Pusat, Kamis, (29/9/2022).

Sebelumnya, Deputi bidang hukum, Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani menegaskan kasus Lukas Enembe di KPK menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo.

Ia mendorong agar Gubernur Lukas menghormati proses hukum yang tengah dihadapinya. Karenanya ia meminta Lukas Enembe untuk kooperatif menghadiri pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Ia juga menegaskan KPK mempunyai mekanisme untuk pemenuhan hak-hak tersangka, termasuk terkait kesehatan tersangka.

Dalam proses penyidikan di KPK, Lukas Enembe tercatat sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.

Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening mengatakan kondisi kesehatan Lukas memburuk dua bulan terakhir karena stroke.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

  • Lukas Enembe
  • Papua
  • KPK
  • Korupsi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!