NASIONAL

Dakwaan Jaksa: Tembakan Ferdy Sambo Sebabkan Yosua Tewas

"Tembakan pamungkas dari Sambo menyebabkan terenggutnya nyawa Yosua."

Muthia Kusuma

Dakwaan Jaksa: Tembakan Ferdy Sambo Sebabkan Yosua Tewas
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA/Sigid Kurniawan

KBR, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo menembak Brigadir Yosua Hutabarat hingga tewas. Jaksa menyebut Sambo menembak langsung kepala belakang sisi kiri Yosua.

Dalam dakwaannya, Jaksa juga menyebut Sambo memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak Yosua terlebih dahulu. Peluru yang ditembakkan Eliezer itu mengakibatkan Yosua terkapar. Sedangkan tembakan pamungkas dari Sambo menyebabkan terenggutnya nyawa Yosua.

"Terdakwa Ferdy Sambo dengan akal liciknya, untuk menghilangkan jejak serta mengelabui perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kemudian terdakwa Ferdy Sambo, menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali dan menghampiri korban Yosua Hutabarat. Lalu menempelkan senjata api HS nomor seri H233001 milik korban Yosua ke tangan kiri korban," ucap JPU dalam sidang dakwaan Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (17/10/2022).

Baca juga:

JPU menambahkan, Sambo membuat skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak antara Yosua dengan Eliezer. Dalam dakwaan JPU, Yosua tewas pada pukul 17.16 WIB.

Jaksa menduga pembunuhan itu telah disusun sebelumnya oleh Sambo. Kata Jaksa, pembunuhan itu didorong oleh cerita Putri Candrawathi yang mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual oleh Yosua.

Jaksa menilai, sebagai aparat penegak hukum, seharusnya Sambo memastikan kebenaran tuduhan itu terlebih dahulu, alih-alih langsung menyusun pembunuhan berencana.

Jaksa mendakwa Sambo dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengatakan kliennya hanya memerintah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menghajar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Memang ada perintah FS pada saat itu yang dari berkas yang dari kami dapatkan itu perintahnya 'hajar Chard'. Namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata salah satu kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/10).

Editor: Wahyu S.

  • Sidang Ferdy Sambo
  • Brigadir Yosua
  • dakwaan ferdy sambo
  • hukuman ferdy sambo
  • tembakan ferdy sambo

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!