NASIONAL

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kontras: Bukan Kelalaian

""Petugas di lapangan kan menembakkan gas air mata itu secara serempak, intensif, agresif, jadi nggak bisa dibilang itu kelalaian, ini kesengajaan," "

Astri Yuanasari

Tragedi Kanjuruhan
Aparat menembakkan gas air mata halau penonton usai Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/22). (Antara)

KBR, Jakarta-  Ketua Badan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya, Andy Irfan Junaedy menilai penerapan pasal 359 dan 360 KUHP dalam penyidikan kasus Kanjuruhan kurang tepat. Menurutnya, insiden Kanjuruhan bukan kelalaian, melainkan kesengajaan.

"Berdasarkan dugaan di lapangan dari keterangan yang kita dapat dari kabar yang kita terima itu petugas di lapangan kan menembakkan gas air mata itu secara serempak, intensif, agresif, jadi nggak bisa dibilang itu kelalaian, ini kesengajaan," kata Andy kepada KBR, Kamis (6/10/2022).

Kepolisian menggunakan pasal 359 dan 360 KIUHP untuk menjerat tersangka tragedi Kanjuruhan.

Pasal 359 KUHP berbunyi, "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."

Sedangkan  Pasal 360 KUHP berbunyi, "(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."

Andy mengatakan, tindakan yang dilakukan aparat saat tragedi Kanjuruhan juga bisa menjurus kepada tindakan kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM). Meski begitu, Andy menyebut, saat ini tim Kontras juga terus menggali dan mengumpulkan fakta-fakta di lapangan untuk mengetahui lebih jelas terkait kasus ini.

"Saya malah menduga ini kalau benar, tapi ini fakta belum ini ya, saya belum berani bilang lebih dalam karena faktanya juga kami lagi menggali. Kalau ini benar-benar perintah atasan langsung ya dia bisa masuk malah dugaan kejahatan HAM, bukan pidana biasa, bukan pidana umum. Malah bisa mengarah ke sana kan, dilihat dari tindakan sistematis, meluas. Tapi ya itu masih dugaan, juga masih belum bisa bilang sekarang, terkait dengan penempatan pasal-pasal dalam penyidikan ini," imbuhnya.

Baca juga:

Tersangka Kanjuruhan

Kepolisian menetapkan enam tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tersangka dijerat dengan KUHP dan UU Keolahragaan.

"Meningkatkan status terkait dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka," kata Listyo saat konferensi pers, Kamis (6/10/22) malam.

Editor: Rony Sitanggang

  • Gas Air Mata
  • Tragedi Kanjuruhan
  • Kapolri Listyo Sigit Prabowo
  • tersangka kanjuruhan
  • Kontras

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!