BERITA

Polisi Ungkap Puluhan Pinjol Ilegal Berbadan Hukum Koperasi

Polisi Ungkap Puluhan Pinjol Ilegal Berbadan Hukum Berbentuk Koperasi

KBR, Jakarta- Kepolisian mengungkap 34 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang berbadan hukum koperasi simpan pinjam. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Helmy Santika mengatakan pengungkapan ini berdasarkan hasil pengembangan penangkapan tersangka di sejumlah titik. Kata dia, puluhan koperasi simpan pinjam itu diduga fiktif.

"Kami melakukan pendalaman lagi, penyelidikan untuk bisa mengetahui layer atas. Siapa yang mendanai, siapa yang memfasilitasi, siapa yang mengurus perizinan, dan lain sebagainya. Sehingga ditemukan ada petunjuk beberapa aplikasi pinjaman online ilegal yang berbadan hukum berbentuk koperasi simpan pinjam," kata Helmy dalam konferensi pers, Senin (25/10/2021).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Helmy Santika menambahkan, polisi juga melakukan pendalaman atas kasus bunuh diri warga Wonogiri yang diduga karena diteror pinjol ilegal. Setidaknya ada 23 aplikasi pinjol ilegal yang terkait dengan kasus itu. Dari penyelidikan, polisi menangkap tiga tersangka.

Tidak Usah Membayar

Sebelumnya, pemerintah mengimbau masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal melapor ke polisi jika diteror. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan menindak tegas praktik tidak sah tersebut. Mahfud juga mengimbau korban tak usah membayar tagihan dari pinjol ilegal.

"Ini statement resmi dari pemerintah yang dihadiri oleh OJK dan BI. Hentikan penyelenggaran pinjol ilegal ini. Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar. Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima dan diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata Mahfud saat konferensi pers, Selasa (19/10/2021).

Melanggar Hukum Perdata dan Pidana

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pinjol ilegal dinilai sudah melanggar hukum perdata dan pidana. Dari unsur pidana misalnya, diduga memuat perbuatan tidak menyenangkan, hingga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Mahfud memastikan penindakan hukum ke pinjol ilegal bakal ditingkatkan. Namun, dia mempersilakan pinjol yang legal dan sah terus berkembang.

"Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh dari orang yang punya utang kalau tidak bayar. Itu terus sekarang bandar-bandarnya, pekerjanya mulai ditindak," ujarnya.

Disorot Presiden Jokowi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyoroti maraknya masyarakat yang menjadi korban pinjaman online. Jokowi mengaku mendapat informasi banyak masyarakat bawah tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online, bahkan ditekan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • Pinjol Ilegal
  • Pinjol Ilegal Berbadan Hukum Koperasi
  • Mabes Polri
  • OJK
  • Presiden Jokowi
  • Mahfud MD
  • Fintech
  • Pinjol
  • Korban Pinjol

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!