BERITA

Kwarda Jabar: Susur Sungai di Ciamis Bukan Kegiatan Pramuka

"Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Provinsi Jawa Barat menyatakan kegiatan susur sungai yang menewaskan 11 santri di Kabupaten Ciamis, Jumat (15/10/2021) bukan agenda resmi Pramuka."

Arie Nugraha, Dwi Reinjani

susur sungai
Warga menyaksikan polisi mengolah TKP tewasnya peserta susur sungai di Sungai Cileueur, Kabupaten Ciamis, Sabtu (16/10/2021). (Foto: ANTARA/Adeng Bustomi)


KBR, Bandung - Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Provinsi Jawa Barat Atalia Praratya Ridwan Kamil mengatakan kegiatan susur sungai yang menewaskan 11 santri di Kabupaten Ciamis, Jumat (15/10/2021) bukan agenda resmi Pramuka.

Kegiatan susur sungai itu dilakukan di Sungai Cileueur Dusun Wetan, Desa Utama, Kecamatan Cijeungjing, Ciamis.

Menurut Atalia, kegiatan susur sungai itu mandiri dilakukan secara rutin oleh pengelola Madrasah Tsanawiyah (MTs) Harapan Baru, Pondok Pesantren Cipasung, Ciamis.

Kami juga menyampaikan bahwa Pramuka memiliki pedoman yang sudah sangat matang sekali disusun. Kalau tidak salah ini pedoman Nomor 277 Tahun 2007 yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan dan manajemen resiko kegiatan Pramuka, termasuk didalamnya kegiatan susur sungai,” ujar Atalia di Bandung, Minggu (17/10/2021).

Atalia mengatakan berdasarkan surat edaran dari Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka, saat ini Pramuka masih menunda segala bentuk kegiatan yang bersifat tatap muka, menghadirkan banyak peserta, seperti perkemahan, seminar, pelatihan, dan sebagainya sampai ada pemberitahuan berikutnya.

Menurut Atalia, kegiatan seperti Jambore saat ini masih dilakukan secara virtual.

"Kami sangat mengikuti aturan pemerintah dan juga surat edaran terkait dengan pembelajaran tatap muka terbatas. Sehingga untuk kegiatan-kegiatan tertentu khususnya kegiatan-kegiatan lapangan ini memang sangat tidak kita dorong," ungkap Atalia.

Atalia mengatakan dari informasi yang ia terima, kegiatan susur sungai tersebut murni diinisiasi oleh MTs dengan niat mendidik santriwan dan santriwati untuk mencintai lingkungan salah satunya dengan bersih-bersih sungai.

Namun MTs tersebut bukan termasuk anggota Gugus Depan Pramuka dan juga tidak melaksanakan ekstrakurikuler Pramuka.

"Ini adalah kegiatan panduan mandiri yang dilakukan secara rutin oleh sekolah yang bersangkutan," ucap Atalia.

Baca juga:


Kegiatan susur Sungai Cileueur, itu diikuti 150 anggota Pramuka, berusia 13 hingga 15 tahun.

Sebanyak 21 orang diantaranya diduga mencoba mengarungi air. Akibatnya 11 tewas dan dua orang dalam kondisi kritis.

Susur sungai dilarang

Pasca tragedi susur sungai yang menewaskan 11 anggota Pramuka MTS Harapan Baru, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, melarang sekolah mengadakan kegiatan alam tersebut.

Emil mengatakan, perlu ada SOP yang jelas sebelum memperbolehkan lagi kegiatan itu dibuka.

"Saya melarang ada susur sungai di masa depan, kecuali sudah ada SOP yang jelas dari BPBD,” ujar Emil, kepada wartawan, Sabtu (16/10/2021).

Ridwan Kamil juga meminta para kepala daerah dan Kementerian Agama provinsi mengevaluasi setiap kegiatan sekolah tatap muka, khususnya kegiatan alam.

Ia juga meminta setiap kegiatan di luar sekolah, melibatkan langsung Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan pecinta alam.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman

  • susur sungai
  • Jawa Barat
  • bencana alam
  • Ridwan Kamil
  • Ciamis

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!