BERITA

KKP: Pemutakhiran Harga Patokan Ikan Menguntungkan Masyarakat Perikanan

"Trian menambahkan, Harga Patokan Ikan harus ada penyesuaian termutakhir."

Resky Novianto

Harga Patokan Ikan
Pasar Ikan Tradisional di Cilacap, Jawa Tengah. (FOTO: KBR/Muhammad Ridlo)

KBR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan, pihaknya tak mungkin memanipulasi harga patokan ikan (HPI) dan produktivitas kapal penangkap ikan sebagaimana kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap tangkapan nelayan.

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan (PSDI) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Trian Yunanda mengatakan, kebijakan baru soal HPI harus dilakukan agar laporan keuangan KKP tidak dicurigai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Trian beralasan, Harga Patokan Ikan menjadi salah satu temuan BPK yang menyebabkan KKP meraih predikat wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2020.

Selain itu, PP ini juga dinilai akan menguntungkan masyarakat perikanan, termasuk nelayan.

"PP 85 sebenarnya memberikan kepastian hukum, ada hal yang fundamental yang berubah dibandingkan PP sebelumnya. Di mana penarikan pungutan dengan pasca produksi ini baru ada ketentuannya di PP 85 Tahun 2021 dan ini sebetulnya mengakomodir kepentingan dari masyarakat perikanan," kata Trian dalam Diskusi Daring Tentang PP Nomor 85 Tahun 2021 di Kanal Youtube KKP, Kamis (14/10/2021).

Baca juga:

Lumbung Ikan Nasional untuk Siapa?

Trian juga mengklaim, regulasi itu dibuat atas saran dari para ahli, akademisi, hingga asosiasi terkait.

Trian menambahkan, Harga Patokan Ikan harus ada penyesuaian termutakhir. Pasalnya, HPI sebelumnya itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 13 tahun 2011 dengan menggunakan basis data tahun 2010.

KKP, kata dia, pernah mengusulkan perubahan hingga akhirnya kewenangan itu dipindahkan ke KKP.

"Jadi HPI, harga real, kemudian produktivitas juga real berapa yang didapatkan, di situ kita tarik persentasenya dengan indeks tarif. Kita sudah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah terkait kebijakan penangkapan ikan terukur," ujarnya.

PP 85 tahun 2021 KKP Diprotes Nelayan

Sebelumnya, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) mendesak pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap tangkapan nelayan yang diatur oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ketua Harian HNSI, Anton Leonard mengklaim PP tersebut memberatkan dan merugikan para nelayan di tanah air.

Anton berpandangan, secara teknis peraturan itu dianggap sulit untuk diterapkan.

Diantaranya terkait teknis harga patokan ikan untuk penghitungan pungutan hasil perikanan maupun teknis produktivitas kapal penangkap ikan.

Kata Anton, dalam inplementasi aturan itu, akan berdampak pada peningkatan harga pokok ikan, sehingga berakibat naiknya harga jual ikan kepada masyarakat.

Editor: Muthia Kusuma Wardani

  • Harga Patokan Ikan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • pajak negara

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!