BERITA

Jokowi Lantik Ivan Yustiavandana sebagai Kepala PPATK

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengucapkan sumpah di Istana Negara, Senin (25/10/21). (KBR/Setpres)

KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo melantik Ivan Yustiavandana sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang baru.  Ivan   menggantikan Dian Ediana Rae yang selesai masa jabatannya pada tahun ini.  Ivan akan menjabat sebagai Kepala PPATK untuk masa periode 2021-2026.

Pelantikan tersebut berdasarkan keputusan Presiden Nomor 48/M/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Proses pelantikan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat  di Istana Negara, Jakarta,   Senin (25/10/2021).

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya untuk menjadi Kepala PPATK langsung atau tidak langsung, dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun. Saya bersumpah, bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga, suatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun," ucap Ivan saat membacakan sumpah jabatan di hadapan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/102021).

Sebelumnya, Ivan menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan di PPATK. Dikutip dari laman PPATK, Ivan telah bergabung  sejak  2006, dan pernah menjabat antara lain sebagai Ketua Kelompok Riset dan Analis Non Bank, dan dilanjutkan sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan. Tercatat, ia merupakan lulusan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada dengan predikat cum laude.

Baca juga: Pinjol Ilegal, Mulai dari Penyebaran Data Pribadi hingga Penagihan dengan Intimidasi

Editor: Rony Sitanggang

  • Presiden Jokowi
  • Keuangan Digital
  • Ivan Yustiavandana sebagai Kepala PPATK
  • Jokowi Lantik Ivan Yustiavandana

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!