BERITA

Banding Ditolak, 3 Pejuang Lingkungan Banyuwangi Ajukan Kasasi

""Kami tetap meyakini bahwa para terdakwa tidak bersalah.""

Hermawan Arifianto

Tiga pejuang lingkungan Alas Bulu didampingi kuasa hukumnya Ahmad Rifai (dua dari kiri) di Pengadila
Tiga pejuang lingkungan Alas Bulu didampingi kuasa hukumnya Ahmad Rifai (dua dari kiri) di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Rabu (2/6/2021). (KBR/Hermawan)

KBR, Banyuwangi-  Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur, menolak banding  tiga pejuang lingkungan Alasbulu, Wongsorejo, Banyuwangi, dalam kasus penghadangan kegiatan usaha pertambangan PT Rolas Nusa Tambang. Kuasa Hukum mereka, Ahmad Rifai membenarkan ditolaknya memori banding klienya di tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur. 

Majelis hakim menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang memvonis tiga terdakwa yaitu Ahmad Busi’in, Sugianto dan Abdullah tiga bulan kurungan penjara. Alasannya  pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim tingkat pertama sudah sesuai.

Kata Rifai, klienya mengaku kecewa dengan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur, tersebut. Penyebabnya, majelis hakim dalam putusannya tidak mempertimbangkan aspek hukum lingkungan. 

Baca juga: Divonis Tiga Bulan, Pejuang Lingkungan Banyuwangi Ajukan Banding

Kata dia, karena kliennya tetap yakin tidak bersalah maka   mengajukan kasasi ke MA

“Kami kecewa. Tidak memperhatikan bahwa majelis hakim tingkat pertama dalam memeriksa perkara tidak mempertimbangkan aspek hukum lingkungannya. Jadi kami memberikan saran, nasehat kepada para terdakwa untuk mengajukan kasasi dan mereka mengiyakan itu. Kami tetap meyakini bahwa para terdakwa tidak bersalah. Karena apa yang dia lakukan itu tidak memenuhi unsur pasal 62 Undang-Undang Minerba,” ujar Ahmad Rifai, Rabu (27/10/2021) di Banyuwangi.

Kuasa Hukum tiga  Pejuang lingkungan Alasbulu Banyuwangi, Ahmad Rifai berharap, dalam pengajuan kasasi ke Mahkama Agung bisa  mendapatkan keadilan. Karena apa yang dilakukan oleh kliennya ini semata-mata untuk menyelamatkan lingkungan seputar tempat tinggalnya dari kerusakan lingkungan akibat pertambangan galian C.

Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada tiga pejuang lingkungan Desa Alasbulu, Kecamatan Wongsorejo. Hakim menyatakan Ahmad Busa’in, Sugianto dan Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan PT Rolas Nusa Tambang (RNT) yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan  (IUP).

Editor: Rony Sitanggang

  • Tambang Galian C
  • PT Rolas Nusa Tambang
  • PT Jawa Timur
  • Pejuang Lingkungan Desa Alas Bulu
  • Kasus Lingkungan Desa Alas Bulu
  • Pejuang Lingkungan Banyuwangi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!