KBR, Jakarta - Bekas Menteri Kesehatan Siti Fadhilah Supari bebas murni pada Sabtu (31/10/2020) usai menjalani pidana 4 tahun penjara. Ia divonis bersalah menerima suap dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes).
"Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara," kata Rika Aprianti, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan lewat keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020).
Siti Fadhilah telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke kuasa hukumnya.
"(Serah terima) ke pihak kuasa hukum a.n. Dr. Kholidin, Sh, Mh dan Tia putri dari Dr. Siti Fadillah, berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," imbuh Rika.
Siti Fadhilah diputus bersalah pada 16 Juni 2017 karena melakukan dua perbuatan. Pertama, merugikan negara senilai Rp5,783 miliar terkait pengadaan alkes guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 dengan melakukan penunjukkan langsung kepada PT Indofarma.
Kedua, Siti Fadhilah menerima suap Rp1,9 miliar karena menyetujui revisi anggaran pengadaan alkes I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan alkes tersebut.