BERITA

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Jadi Tersangka KPK

"Dugaan korupsi DAK Kabupaten Kebumen yang melibatkan Wakil Ketua DPR ini menurut KPK menunjukkan betapa sitematis persekongkolan para tersangka."

Ryan Suhendra

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Jadi Tersangka KPK

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan sebagai tersangka suap Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Kebumen.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, penyidik menduga Taufik meminta fee sebesar 5 persen kepada Bupati Kebumen, Muhamad Yahya Fuad. Permintaan fee itu berhubungan dengan perolehan anggaran DAK fisik Pemkab Kebumen pada perubahan APBN 2016.

"Menetapkan TK [Taufik Kurniawan], sebagai wakil ketua DPR periode 2014-2019 sebagai tersangka," kata Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Dari rencana alokasi DAK senilai Rp100 miliar, jelas Basaria, Taufik Kurniawan menerima sekurang-kurangnya Rp3,65 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.

Sebelumnya, KPK mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Taufik Kurniawan ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada Jumat (26/10/2018) pekan lalu. Saat itu status politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu masih sebagai saksi.

Sebelumnya, nama Taufik Kurniawan pernah disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait DAK Kabupaten Kebumen, dengan terdakwa Bupati Kebumen, Yahya Fuad.

Yahya mengaku bertemu dengan Taufik Kurniawan untuk membahas DAK Kabupaten Kebumen. Ia menjelaskan ada kewajiban sebesar lima persen yang harus diberikan jika DAK sebesar Rp100 miliar cair. 

Selain itu, KPK juga menyampaikan penetapan satu tersangka dalam perkara lain yakni Ketua DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014 - 2019, Cipto Waluyo. Politikus PDI Perjuangan ini jadi tersangka dugaan 'uang ketok' atau 'uang aspirasi' APBD TA murni Kabupaten Kebumen 2015 - 2016.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, jika 'uang aspirasi' tidak diberikan maka DPRD bakal mempersulit pembahasan APBD murni TA 2015-2016.

"Diduga CW selaku ketua DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014 - 2019 menerima sekurangnya Rp50 juta," jelas Basaria saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Selasa (30/10/2018).

Atas ulahnya, Cipto Waluyo disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Basaria menambahkan, dua perkara tersebut menunjukkan bertapa sistematis kerja para pelaku korupsi. Ia menerangkan praktik lancung itu terjadi mulai dari pengaturan alokasi anggaran DAK untuk Pemkab Kebumen melalui APBN Perubahan tahun 2016, permintaan fee proyek yang mengalir ke bupati, kucuran duit suap ke anggota DPRD untuk memuluskan pembahasan anggaran, penggunaan bendera perusahaan-perusahaan tertentu untuk menggarap proyek, hingga pencucian uang oleh korporasi yang berafiliasi dengan bupati.




Editor: Nurika Manan

  • Taufik Kurniawan
  • Wakil Ketua DPR
  • KPK
  • Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
  • korupsi DAK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!