KBR, Jakarta- Pegiat antikorupsi dari Transparency International
Indonesia (TII), Dadang Trisasongko, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk komite etik
untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran para pimpinan di lembaga itu. Desakan membentuk komite etik itu menanggapi temuan Indoleaks terkait dugaan pengrusakan barang bukti
pimpinan KPK oleh dua penyidik.
Menurut Dadang, perlu respons serius
karena berita telah melebar ke publik, sehingga KPK perlu lebih
terbuka melalui pembentukan komite etik.
"Mungkin kalau sudah
pernah ada satu pemeriksaan kepada mereka, harus dibaca lagi semua
temuan-temuannya, dan dikombinasikan dengan mempertimbangkan hasil yang
sudah dipublikasikan oleh satu tim investigasi jurnalis ini dan segera
membentuk komite etik," kata Dadang kepada KBR, Rabu (10/10).
Baca: Ini Kata Jokowi Soal Temuan IndonesiaLeaks
Dadang
menilai, temuan Indoleaks dapat digunakan sebagai dasar KPK membentuk
komite etik.
Nantinya dipastikan unsur komite berasal dari internal dan
eksternal KPK agar kinerjanya berimbang, sebab urgensi komite itu
dapat mempertaruhkan nama baik KPK di hadapan publik
"Kalau saya
cukup. Sangat cukup. Sehingga segera saja karena itu problem serius
karena potensial ke arah ranah pidana. Sebetulnya kepentingannya apa,
kepentingannya untuk menegakkan marwahnya KPK. Memulihkan kredibilitas
KPK," pungkasnya.
Baca: Skandal Perusakan Buku Merah
Dadang juga menilai, pengembalian dua
penyidik KPK ke kepolisian yang merupakan bagian dari sanksi, masih perlu ditimbang kembali. Sebab kepastian ranah pidana atau bukan juga belum
jelas hingga kini.
Di sisi lain, Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK,
Yudi Purnomo, memasrahkan sikap mereka kepada pimpinan KPK atas temuan
Indoleaks.
Yudi juga enggan mengomentari desakan pemeriksaan
internal terhadap pimpinan mereka, yang diduga melakukan pelanggaran
etik.
Editor: Kurniati