BERITA

Saksi BPJS Akui Pencabutan Kepesertaan Ribuan Pekerja Freeport Tak Sesuai Prosedur

"Kepala Bidang Divisi Pelayanan Kepesertaan Peayanan JKN-BPJS Timika Papua, Yane Imbiri mengakui pencabutan kepesertaan tanpa didahului konfirmasi status pekerja ke Freeport Indonesia."

Winna Wijaya

Saksi BPJS Akui Pencabutan Kepesertaan Ribuan Pekerja Freeport Tak Sesuai Prosedur
Demonstrasi buruh PT Freeport Indonesia di kantor Bupati Mimika, Papua, 17 Februari 2017. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Sidang gugatan class action terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan PT Freeport Indonesia mengungkap adanya indikasi kesalahan prosedur pencabutan kepesertaan ribuan pekerja Freeport dari BPJS Kesehatan. Fakta persidangan itu didapat saat Kepala Bidang Divisi Pelayanan Kepesertaan JKN-BPJS Timika Papua, Yane Imbiri menyampaikan keterangan sebagai saksi, Rabu (10/10/2018).

Ia mengakui pemutusan kepesertaan BPJS Kesehatan 4.200 pekerja Freeport Indonesia tanpa didahului konfirmasi mengenai status para pekerja ke pihak perusahaan. Pencabutan kepesertaan, kata Yane, hanya berdasar pada informasi sistem online (e-Dabu) bahwa pekerja-pekerja itu tak lagi terdaftar. Sementara mekanisme e-Dabu memungkinkan perusahaan mencabut sepihak kepesertaan BPJS Kesehatan pekerjanya.

Padahal saat itu, ribuan pekerja masih dalam sengketa hubungan industrial dengan perusahaan. Kala itu para pekerja tengah melangsungkan mogok, memprotes kebijakan PHK PT Freeport Indonesia.

Semestinya, menurut Yane, selama belum ada pemutusan hubungan kerja maka kepesertaan BPJS kesehatan ribuan pekerja Freeport itu masih tetap aktif.

"Perusahaan hanya dapat memutuskan hubungan kerja setelah memperoleh putusan pengadilan, atau penerapan penyelesaian hubungan industrial yang mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Yane dalam kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2018).

Sebelumnya, Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia Lokataru melayangkan gugatan ke BPJS Kesehatan dan PT Freeport Indonesia. Langkah ini merespons pemutusan sepihak iuran BPJS Kesehatan ribuan pekerja PT Freeport Indonesia.

Menanggapi kesaksian tersebut, kuasa hukum Lokataru Nurkholis Hidayat berpandangan keterangan Yane bakal memberatkan BPJS Kesehatan. Sebab dari kesaksian itu terungkap beberapa hal di antaranya BPJS Kesehatan diduga lalai mengecek status pekerja PT Freeport Indonesia sebelum mencabut kepesertaan dan adanya celah sistem e-Dabu BPJS Kesehatan yang membuka akses bagi perusahaan untuk menonaktifkan secara sepihak kepesertaan pekerja. Selain itu, BPJS Kesehatan juga disebut tak menagih angsuran ke PT Freeport Indonesia.

Catatan Redaksi:

Baca juga:

    <li><b><a href="https://kbr.id/nasional/02-2018/buruh_sebut_ketua_pengadilan_negeri_timika_jadi_kontraktor_dan_dapat_fasilitas_pt_freeport/94998.html">Buruh Sebut Ketua PN Timika Jadi Kontraktor dan Dapat Fasilitas Freeport</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="https://kbr.id/saga/05-2018/muslihat_freeport_menghabisi_perlawanan_buruh/95913.html">Muslihat Freeport Menghabisi Perlawanan Buruh</a>&nbsp;</b><br>
    

Catatan Redaksi: Berita ini telah diralat pada Kamis (11/10/2018) pukul 06.00 WIB, karena kesalahan penulisan gugatan. Kami mohon maaf, berikut berita yang sudah kami perbaiki. 



Editor: Nurika Manan

 

  • Freeport
  • Freeport Indonesia
  • BPJS Kesehatan
  • Lokataru

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Pattipeiluhuyochie6 years ago

    Trima kasih ibu Yanne. Imbiri yg telah bersaksi di pengadilan kiranya dengan kesaksian ibu... Kami para moker mendapat jaln keluar yg baik di negri kami inj... Dan pintu2 berkat di buka bagi ibu #phksepihakptfreeportindonesia