BERITA

Pemerintah Kucurkan Rp1,34 Triliun Pajak Rokok untuk BPJS Kesehatan

"Dana pajak rokok tersebut adalah transfer kedua pemerintah, setelah Kementerian Keuangan mengucurkan dana talangan Rp4,9 triliun pada September 2018."

Dian Kurniati

Pemerintah Kucurkan Rp1,34 Triliun Pajak Rokok untuk BPJS Kesehatan
Ilustrasi: Penjual melayani pembeli rokok di Jakarta, Rabu (19/9). (Foto: ANTARA/ M Adimaja)

KBR, Jakarta - Pemerintah telah mentransfer hasil potongan pajak rokok yang diterima daerah hingga triwulan ketiga 2018, senilai Rp1,34 triliun, untuk mengurangi defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Dana pajak rokok tersebut adalah transfer kedua pemerintah, setelah Kementerian Keuangan mengucurkan dana talangan Rp4,9 triliun pada September 2018. Besaran ini digunakan mengendalikan defisit BPJS Kesehatan yang diperkirakan mencapai Rp16 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, kucuran dana dari pajak rokok sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Dengan PMK tersebut sebagai tindak lanjut Perpres, maka menteri keuangan bisa langsung memotong pajak rokok langsung diserahkan ke rekning BPJS Kesehatan. Sampai hari ini, kuartal ketiga, dibayar bulan Oktober. Untuk 28 provinsi yang sudah pasti ini, kita kemarin lansung trasfer ke rekning BPJS Rp1,34 triliun, dana pajak rokok itu," kata Mardiasmo di gedung DPR, Senin (29/10/2018).

Ia mengatakan, transfer duit pajak rokok untuk BPJS Kesehatan masih akan berlanjut, yang berasal dari enam provinsi lain, senilai Rp8,36 miliar. Setelah itu, menurutnya pemerintah bakal mentransfer sisa dana pajak rokok sekitar Rp60 miliar untuk BPJS Kesehatan pada Januari tahun depan. Dana ini diperoleh dari perkiraan pajak rokok yang dipotong untuk BPJS Kesehatan, jumlahnya sekitar Rp1,4 triliun.

Mardiasmo pun berujar, dana dari pajak rokok tersebut menjadi bauran kebijakan pemerintah untuk mengendalikan defisit keuangan BPJS Kesehatan. Selain dana dari pajak rokok kata dia ada dana dari tunggakan Pemda senilai Rp264 miliar, yang hingga bulan ini terrealisasi Rp229,5 miliar. Sehingga nantinya ada dana lagi Rp17,7 miliar pada November dan Rp16,7 miliar pada Desember 2018.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan
  • BPJS Kesehatan
  • defisit BPJS Kesehatan
  • Pajak Rokok
  • Rokok
  • Mardiasmo
  • Kementerian Keuangan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!