BERITA

KPK Tetapkan Bupati Malang Tersangka 2 Kasus Korupsi

"Rendra bersama bekas tim suksesnya mengincar fee proyek di kabupaten tersebut untuk membayar utang dana kampanye."

Ryan Suhendra

KPK Tetapkan Bupati Malang Tersangka 2 Kasus Korupsi
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampinggi juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus di Kabupaten Malang di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/10). (Foto: ANTARA/ Reno E)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Malang, Rendra Kresna sebagai tersangka dua perkara korupsi. Antara lain dugaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang dan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengungkapkan, Rendra Kresna diduga menerima suap dari pihak swasta bernama Ali Murtopo sekitar Rp3,45 miliar. Uang ini diduga terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011. Suap diterima Rendra ketika menjabat Bupati pada periode 2010-2015.

"Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 2 orang sebagai tersangka, yaitu RK dan AM," kata Saut saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Rendra Kresna diketahui dua periode menjabat Bupati Malang yakni 2010-2015 dan 2016-2021. Setelah menjabat, tambah Saut Situmorang, Rendra bersama bekas tim suksesnya mengincar fee proyek di kabupaten tersebut untuk membayar utang dana kampanye. Salah satu yang jadi perhatian adalah proyek di Dinas Pendidikan Pemerintahan Kabupaten Malang. Dalam proses ini, Rendra dan bekas tim suksesnya mengatur proses lelang pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement).

Atas perbuatannya, Rendra Kresna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:

Sementara Ali Murtopo yang diduga sebagai pihak pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Rendra Kresna selaku Bupati Malang dua periode bersama seorang swasta bernama Eryk Armando Talla diduga menerima gratifikasi Rp3,55 miliar. Saut Situmorang mengatakan, Rendra tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK. Padahal ketentuan pelaporan diatur di Pasal 16 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Poinnya adalah kami ingatkan kembali penyelenggara negara atau pegawai negeri wajib patuh melaporkan gratifikasi 30 hari sejak diterima. Karena jika tidak dilaporkan maka ada risiko pidana korupsi. Sebaliknya, jika gratifikasi dilaporkan sebelum 30 hari kerja maka bebas dari ancaman pidana," tambah Saut.

Saut melanjutkan, penerimaan gratifikasi tersebut diduga terkait dengan beberapa proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang.

Atas perbuatannya itu, KPK menyangkakan keduanya melanggar Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Editor: Nurika Manan

  • korupsi
  • bupati malang
  • KPK
  • Komisi Pemberantasan Korupsi KPK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!