BERITA

Kasus Eddy Sindoro, KPK Panggil Bekas Sekretaris MA

""Mantan Sekretaris MA dan istri akan dimintai keterangan untuk tersangka Eddy Sindoro terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK), pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.""

Ryan Suhendra

Kasus Eddy Sindoro, KPK Panggil Bekas Sekretaris MA
(Foto: kpk.go.id)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mengagendakan pemeriksaan bekas sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida, Senin (29/10/2018).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam pesan tertulisnya mengatakan, keduanya akan dimintai keterangan untuk tersangka Eddy Sindoro terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mantan Sekretaris MA  dan istri akan dimintai keterangan untuk tersangka Eddy Sindoro terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK), pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Febri melalui keterangan tertulis, Senin (29/10/2018).

KPK, kata Febri, mengimbau Nurhadi dan istrinya untuk memenuhi panggilan sebagai suatu kewajiban hukum.

Sebelumnya, nama Nurhadi pernah disebut dalam surat dakwaan terhadap Doddy Aryanto Supeno. Dalam dakwaan itu, Nurhadi disebut berperan mempercepat pengurusan pengajuan peninjauan kembali yang telah lewat batas waktu pengajuannya.

Dalam perkara ini, KPK pernah menyita uang senilai total Rp1,7 miliar di rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Uang tersebut terdiri dari pecahan mata uang asing dan mata uang Rupiah.

KPK menduga uang itu terkait perkara hukum yang sedang ditelusuri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga:

    <li><b><a href="https://kbr.id/berita/10-2018/di_balik_penyerahan_diri_eddy_sindoro_ke_kpk/97695.html">Di Balik Penyerahan Diri Eddy Sindoro</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="https://kbr.id/nasional/10-2018/disangka_merintangi_penyidikan__lucas_gugat_kpk_di_praperadilan/97820.html"><b>Disangka Merintangi Penyidikan, Pengacara Lucas Gugat KPK di Praperadilan</b></a>&nbsp;<br>
    

Editor: Kurniati

  • KPK
  • Mahkamah Agung
  • Peninjauan Kembali
  • Suap PN Jakpus

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!