HEADLINE

Jurnalis Internasional Kritik Pemidanaan IndonesiaLeaks

Jurnalis Internasional Kritik Pemidanaan IndonesiaLeaks

KBR, Jakarta - Platform kolaborasi investigasi IndonesiaLeaks digugat pidana ke Polisi Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya). Juru bicara Polda Metro Jaya Argo Yuwono membenarkan telah menerima pengaduan dari Kantor Advokasi dan Investigasi Hukum Elvan Gomes dan rekan.

Kendati tak menyebut detail tuduhan pidana, Argo menjelaskan, gugatan itu tak langsung dialamatkan ke IndonesiaLeaks melainkan diwakilkan ke Abdul Manan. Manan adalah Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, salah satu inisiator IndonesiaLeaks.

"Sepertinya ada itu. Kapan tanggalnya itu. Tapi laporannya bukan langsung pada IndonesiaLeaks," ucap Argo di Jakarta, Rabu (30/10/2018).

Berdasarkan salinan dokumen yang diterima KBR, surat aduan bernomor LP/5758/X/2018/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 23 Oktober 2018 itu dibubuhi tanda tangan Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Harlin Pangaribuan. Dalam laporan tertulis Abdul Manan dkk sebagai pihak terlapor digugat terkait dugaan pidana pengaduan palsu pada penguasa, pasal 317 KUHP.

Ini kali kedua Elvan Gomes memperkarakan IndonesiaLeaks. Sebelumnya Elvan melayangkan gugatan perdata ke IndonesiaLeaks yang diwakili Abdul Manan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi pada Jumat (23/10/2018) pekan lalu atau dua hari setelah didaftarakan, gugatan dicabut oleh Elvan.

Dugaan pemidanaan yang mengancam IndonesiaLeaks dan menyeret Abdul Manan, selaku Ketua AJI Indonesia menuai kecaman kalangan jurnalis Internasional. Jurnalis dari pelbagai negara itu mendesak agar kasus tersebut dihentikan.

Baca juga:

    <li><b><a href="https://kbr.id/NASIONAL/10-2018/gugatan_perdata_ke_indonesialeaks_dicabut/97901.html">Gugatan Perdata ke IndonesiaLeaks Dicabut</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="https://kbr.id/nasional/10-2018/alasan_pimpinan_kpk_serahkan__buku_merah__ke_polisi/97939.html">Alasan Pimpinan KPK Serahkan 'Buku Merah' ke Polisi</a>&nbsp;</b><br>
    

Melalui pernyataan tertulis yang diterima KBR, Serikat Jurnalis Asia Tenggara (SEAJU) menyayangkan langkah pihak yang berupaya menekan jurnalis dan kebebasan bereksperesi melalui pemidanaan. Menurut SEAJU, seringkali langkah pemidanaan dipilih untuk membungkam pihak yang mencoba bicara kebenaran.

"Kami bersama kawan-kawan di AJI dan percaya mereka takkan gentar menghadapi intimidasi ini."

Senada, Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) menentang proses pidana dan sistem peradilan yang digunakan untuk membungkam kritik. Itu sebab IFJ mendesak Dewan Pers ikut bertanggung jawab untuk menangani sejumlah keluhan terhadap IndonesiaLeaks atau media yang menerbitkan laporan investigasi tersebut.

"Fakta bahwa karya itu diterbitkan sejumlah media menunjukkan integritas jurnalistik; mulai dari riset, verifikasi hingga penyusunan laporan. Dan tidak bisa dengan mudah didiskreditkan karena kemungkinan pengaruh politik. Kami bersolidaritas untuk Abdul Manan dan rekan-rekan di Indonesia," tulis IFJ melalui pernyataan tertulis, Rabu (31/10/2018).

Dalam pernyataan resmi itu, kedua organisasi jurnalis juga menerangkan kronologi pemidanaan terhadap IndonesiaLeaks. Bermula dari laporan investigasi kolaborasi sejumlah media yang diterbitkan di Tempo.co, KBR, Suara, Independen.id dan Jaring pada awal Oktober 2018. Hasil investigasi tersebut mengungkap dugaan perusakan barang bukti kasus korupsi oleh dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur kepolisian.

Setelah laporan jurnalistik itu dipublikasikan, berita cepat menyebar melalui media sosial, dengan beberapa upaya untuk menjatuhkan hasil investigasi. IndonesiaLeaks juga dituduh menyebarkan berita yang tidak kredibel. Selain itu, laman beberapa media anggota IndonesiaLeaks sempat mengalami serangan DDoS (Distributed Denial of Service) sehingga tak bisa diakses (offline) selama beberapa jam.

Lantas, pada Selasa (23/10/2018) muncul pengaduan pidana terhadap Abdul Manan atas tuduhan melanggar KUHP yang hingga kini masih berlanjut. Sehari setelahnya pada Rabu (24/10/2018) gugatan perdata untuk target yang sama pun diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun pada 26 Oktober 2018 penggugat telah mencabutnya.

Baca juga:

    <li><b><a href="https://kbr.id/nasional/10-2018/penyidik_diperiksa_polisi__jubir_kpk__pemeriksaan_disetujui_pimpinan/97828.html">Penyidik KPK Diperiksa Polisi terkait Dugaan Merintangi Penyidikan Korupsi</a></b><br>
    
    <li><b><a href="https://kbr.id/berita/10-2018/_kpk_terkesan_tebang_pilih_tangani_skandal_buku_merah_/97775.html">'KPK Terkesan Tebang Pilih Tangani Skandal Buku Merah'</a>&nbsp;<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></b><br>
    



Editor: Nurika Manan

  • IndonesiaLeaks
  • Ketua AJI Indonesia Abdul Manan
  • Skandal Buku Merah
  • Buku Merah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!