BERITA

Jadi Korban Kekerasan, Komnas Perempuan: Tak Ada Alasan Lagi Takut Bersuara!

""Data-data dari pelapor akan sangat aman karena kami berkerja berdasarkan kode etik yang mengharuskan kami melindungi identitas.""

Yogi Ernes

Jadi Korban Kekerasan, Komnas Perempuan: Tak Ada Alasan Lagi Takut Bersuara!
Sebuah aksi unjuk rasa penolakan kekerasan terhadap perempuan (Foto: Gregorio Borgio/AP PHOTO)

KBR, Jakarta – Kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia cenderung naik dari tahun ke tahun. Komisi Nasional Anti-kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat terdapat 384.446 kasus kekerasan terhadap perempuan, baik yang dilaporkan maupun ditangani sepanjang 2017.

Angka tersebut naik dari tahun sebelumnya yang berjumlah 259.150 kasus. Meski demikian, masih banyak perempuan yang menolak untuk melaporkan kasus kekerasan yang menimpanya.

"Alasan enggak melapor karena kasusnya sangat pribadi. Kebiasaan orang Indonesia kan susah untuk menceritakan aib dirinya sendiri ya, apalagi ke orang yang tidak mereka kenal. Tapi kita di Komnas Perempuan paham sama kondisi tersebut, jadi kami punya tempat yang sangat privat bagi korban dalam menceritakan kasus mereka," jelas Mariana Amiruddin, Komisioner Komnas Perempuan, Rabu (17/10/2018).

Dalam perbicangan di program Ruang Publik KBR, Mariana mengatakan untuk lebih menjangkau perempuan korban kekerasan, lembaganya juga memanfaatkan teknologi cloud contact center atau kontak pengaduan.

Harapannya dengan menyebarkan kontak pengaduan, perempuan yang tengah atau pernah mengalami kasus kekerasan berani untuk speak-up atau mengungkap kasus yang menimpanya. Kontak pengaduan Komnas Perempuan bisa dihubungi di nomor 021-390-3963, atau email dengan alamat [email protected].

Komnas Perempuan bekerja sama dengan kepolisian bagian unit pengaduan di berbagai Indonesia, Kementrian Pemberdayaan Perempuan, serta beberapa LSM yang fokus pada isu perempuan dalam menjalankan kontak pengaduan ini.

"Angka yang biasanya kami terima tiap tahun itu bisa mencapai 5 ribu kasus. Mulai dari kasus pribadi, kasus domestik, hingga kasus politik dan pelanggaran yang berkaitan dengan penggusuran," kata Mariana.

Di tengah perbincangan, Mariana mengingatkan para perempuan untuk lebih berani berbicara dan keluar dari hubungan atau situasi yang merugikan. Ia mencontohkan kerapkali perempuan terjebak dalam sebuah toxic relantionship dan enggan pergi dari situasi tersebut.

"Situasi ini kerap banget kita jumpai pada anak-anak muda ya. Perempuan yang bertahan pada hubungan tersebut karena mereka merasa tidak akan lagi mendapat perhatian dari orang lain. Padahal hal tersebut salah besar. Mereka harus berani keluar karena sebenarnya mereka layak mendapatkan kasih sayang, bukan malah tindak kekerasan," ungkap Mariana.

Catatan Komnas Perempuan menunjukkan kekerasan dalam pacaran (KDP) merupakan kasus dengan jumlah besar. Yakni 2.734 kasus. Angka ini tertinggi kedua seteah kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Tahun ini, Komnas Perempuan juga tengah fokus mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. RUU ini hingga kini masih mandek di komisi 8 DPR.

"Masih ada perbedaan pandangan dari Komnas Perempuan, di mana kami mau RUU ini fokus dalam melindungi korban, bukan hanya main hukum-hukum saja. Karena selama ini hukum di negara kita perihal kasus kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual, tidak pernah memberikan ruang dalam melindungi korban. Itu yang sedang kami perjuangkan hingga sekarang."

Sembari menunggu pengesahan RUU itu, Mariana tetap mengajak seluruh perempuan untuk tak takut melaporkan kekerasan yang dialami. Kontak pengaduan Komnas Perempuan menurutnya terbuka bagi siapapun dan menjamin perlindungan serta kerahasiaan dari identitas pelapor. 

"Data-data dari pelapor akan sangat aman karena kami berkerja berdasarkan kode etik yang mengharuskan kami melindungi identitas mereka. Jika pun nanti kasusnya sampai diangkat oleh media, kami bisa pastikan identitas dan tempat tinggal sang pelapor masih tetap aman. Jadi sudah tidak ada alasan bagi perempuan untuk tidak berani bersuara sekarang," tutup Mariana.




Editor: Nurika Manan

  • perempuan
  • kasus kekerasan
  • komnas perempuan
  • toxic relationship

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!