BERITA

Gubernur Anies Perluas Jangkauan Manfaat Kartu Pekerja

"Sebelumnya, Kartu Pekerja hanya dapat diberikan kepada para pekerja yang menerima upah maksimal UMP ditambah 10 persen, dengan masa kerja diatas satu tahun."

Astri Yuanasari

Gubernur Anies Perluas Jangkauan Manfaat Kartu Pekerja
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: AntaraFoto/Rivan Awal Lingga)

KBR, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal bekerja sama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk pendataan dan pendaftaran Kartu Pekerja.

Kartu pekerja ini akan diberikan kepada para pekerja dengan upah maksimal sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) ditambah 10 persen, tanpa melihat periode masa kerja.

Sebelumnya, Kartu Pekerja hanya dapat diberikan kepada para pekerja yang menerima upah maksimal UMP ditambah 10 persen, dengan masa kerja diatas satu tahun.

"Kami ingin ada kolaborasi antara pemerintah dengan serikat, dengan federasi untuk memastikan program-program Pemerintah menjangkau semuanya. Dalam aspek pendataan, pendaftaran, dan pemastian, bahwa mereka dapat kesempatan yang sama. Di bidang apa saja? Kita ada program Kartu Pekerja. Kartu pekerja ini jangkauannya harus luas. Tapi kalau kami yang menjangkau sendiri mungkin tidak berhasil. Kami perlu bantuan dari teman-teman. Karena itu dengan Serikat Pekerja kita ingin kerja bersama," kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (15/10/2018).

Kartu Perkerja dapat digunakan untuk pembelian pangan bersubsidi, angkutan umum massal Transjakarta, dan keanggotaan di Jakgrosir milik PD Pasar Jaya.

Ketua KSPI, Said Iqbal menyambut baik kebijakan Pemprov DKI tersebut, karena penerima Kartu Pekerja akan memperoleh beberapa kemudahan. Diantaranya kemudahan transportasi, uang muka (DP) rumah 0 persen, dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk bea pendidikan anak-anaknya.

"Program Kartu Pekerja dalam hal ini biaya transportasi akan mendapatkan subsidi dari Pemerintah, dari gubernur. Kemudian juga ada potongan harga atau diskon terhadap harga barang. Juga pembelian rumah dengan DP 0 peren. Itu sesuatu yang sangat dinantikan. Aturannya, disebutkan oleh gubernur tidak lagi berbasiskan wilayah atau sekadar sekolah bagi KJP ataupun wilayah berdasarkan untuk kartu pekerja maupun DP rumah 0 persen. Tapi berdasarkan basis profesi. Yang namanya buruh penerima upah minimum sampai dengan upah minimum plus 10 persen, mereka enggak mungkin punya kemampuan bisa membeli rumah," kata Said di Balaikota Jakarta, Kamis (25/10).

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen. Nilai UMP DKI Jakarta tahun 2018 adalah Rp3,6 juta, maka diperkirakan UMP DKI Jakarta tahun depan mencapai Rp3,9 juta.

Angka kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen yang sudah ditetapkan oleh Kemenaker tersebut masih menimbulkan polemik diantara buruh dan pengusaha. Buruh meminta kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar antara 20-25 persen, sedangkan pengusaha berharap kenaikan tidak lebih dari 5 persen.

Besaran UMP DKI Jakarta akan ditandatangani dan ditetapkan oleh Gubernur Anies Baswedan, pada Jumat (26/10). Namun sesuai Peraturan Menaker, besaran UMP akan diumumkan secara serentak pada 1 November 2018.

Editor: Fadli Gaper 

  • Kartu Pekerja
  • Jakgrosir
  • TransJakarta

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!