HEADLINE

Alasan Pimpinan KPK Serahkan 'Buku Merah' ke Polisi

""Penyitaan dilakukan oleh Penyidik Polda Metro Jaya, sedangkan dari pihak KPK diwakili oleh Kepala Biro Hukum, unit Korsup Penindakan dan Labuksi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah."

Farid Hidayat, Ryan Suhendra

Alasan Pimpinan KPK Serahkan 'Buku Merah' ke Polisi
Ilustrasi.

KBR, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan penyidik Polda Metro Jakarta Raya menyita barang bukti terkait kasus suap pengusaha impor daging Basuki Hariman ke Patrialis Akbar. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keputusan meminjamkan barang bukti itu berdasar penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 98/Pen.Sit/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 23 Oktober 2018.

Putusan PN Jaksel itu, dilampirkan dalam surat yang dikirimkan Kapolda Metro Jaya ke Ketua KPK pada Rabu (24/10/2018) pekan lalu. Salah satu yang disita, adalah buku catatan keuangan perusahaan Basuki Hariman.

"Benar, tadi malam Senin, 29 Oktober 2018 telah dilakukan proses Penyitaan terhadap satu buah Buku Bank berwarna merah bertuliskan IR. SERANG NOOR, No. Rek. 428*******, BCA KCU Sunter Mall, beserta satu bundle rekening koran PT. Cahaya Sakti Utama periode 4 November 2015 s/d 16 Januari 2017," kata Febri melalui keterangan tertulis, Selasa (30/10/2018).

Ia menjelaskan, penyitaan barang bukti terkait penyidikan dugaan merintangi pemeriksaan kasus korupsi. "Tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi yang terjadi pada tanggal 7 April 2017 di Jalan Kuningan Persada No. 4. RT 01, RW 06, Setiabudi, Jakarta Selatan," sambung Febri.

Selain itu, Febri menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya juga menyita sebuah buku catatan keuangan berwarna hitam bertuliskan Kas Dollar PT. Aman Abadi Tahun 2010. Ia mengatakan, penetapan pengadilan mencantumkan izin penyitaan atas dua barang bukti kasus korupsi tersebut. 

"Penyitaan dilakukan oleh Penyidik Polda Metro Jaya, sedangkan dari pihak KPK diwakili oleh Kepala Biro Hukum, unit Korsup Penindakan dan Labuksi."

Sebelumnya, 8 Oktober 2018, sejumlah media yang tergabung dalam IndonesiaLeaks meluncurkan laporan investigasi dugaan perusakan barang bukti oleh dua penyidik KPK. Dalam laporan jurnalistik itu, dua penyidik KPK dari kepolisian yakni Roland Ronaldy dan Harun diduga merusak barang bukti kasus suap perkara pengusaha impor daging Basuki Hariman ke bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

Barang bukti yang diduga dirusak adalah buku catatan keuangan salah satu perusahaan Basuki Hariman. Hasil investigasi sejumlah media itu menemukan, buku kas transaksi keuangan tersebut diduga memuat aliran duit pengusaha Basuki Hariman ke sejumlah nama pejabat. Beberapa nama di antaranya diduga mengarah ke Tito Karnavian.

Baca juga:

    <li><b><a href="https://kbr.id/NASIONAL/10-2018/gugatan_perdata_ke_indonesialeaks_dicabut/97901.html">Gugatan Perdata ke IndonesiaLeaks Dicabut</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="https://kbr.id/nasional/10-2018/penyidik_diperiksa_polisi__jubir_kpk__pemeriksaan_disetujui_pimpinan/97828.html">Penyidik KPK Diperiksa Polisi terkait Dugaan Merintangi Penyidikan Korupsi</a>&nbsp;</b><br>
    

Polisi Dianggap Salah Kaprah Usut Dugaan Perusakan Barang Bukti

Pengusutan dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi yang ditangani Polda Metro Jaya ini menyisakan pertanyaan. LSM antikorupsi ICW menyebut kepolisian salah kaprah bila ikut mengusut perkara ini. Pasalnya, dugaan perusakan barang bukti korupsi yang menjadi mula kasus perintangan penyidikan tersebut, terjadi di KPK.

Itu sebab, anggota Divisi Investigasi ICW Lais Abid pun menganggap, proses hukum semestinya dilakukan oleh petugas KPK.

"Jadi bukan di kepolisian menurut saya ini tetap saja domainnya di KPK bukan di kepolisian jadi saya kira kurang tepat kalau kemudian itu yang melakukan proses pemeriksaan kemudian di Kepolisian kalau menrut saya tidak nyambung," kata Lais Abid saat dihubungi KBR.

Sebelum menyita barang bukti dari KPK, Senin (22/10/2018) pekan lalu, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa seorang penyidik KPK terkait kasus dugaan perusakan barang bukti korupsi pengusaha Basuki Hariman.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lembaganya menerima surat panggilan untuk penyidikan perkara yang mulai dilakukan pada 12 Oktober 2018. Saat itu Febri tak merinci kasusnya, hanya saja ia bilang salah satu poin pemeriksaan untuk mendalami peristiwa pada 7 April 2017. Namun lagi-lagi, ia mengatakan tak mengetahui peristiwa apa yang terjadi pada tanggal itu. Selain itu Febri juga enggan menyebut identitas penyidik yang diperiksa polisi.

Baca juga:

    <li><b><a href="https://kbr.id/berita/10-2018/_kpk_terkesan_tebang_pilih_tangani_skandal_buku_merah_/97775.html">'KPK Terkesan Tebang Pilih Tangani Skandal Buku Merah'</a>&nbsp;<br>
    
    <li><span style="color: #222222;"><b><a href="https://kbr.id/nasional/10-2018/mabes_polri_belum_tahu_ada_pemanggilan_penyidik_kpk_oleh_polda_metro_/97854.html">Ditanya Pemeriksaan Penyidik KPK, Mabes Polri: Wah Saya Tidak Pantau</a>&nbsp;&nbsp;</b></span></li></ul>
    



    Editor: Nurika Manan

  • Skandal Buku Merah
  • Buku Merah
  • perintangan penyidikan
  • KPK
  • Febri Diansyah
  • Polda Metro Jaya

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!