KBR, Bogor - Pemerintah tidak akan mengabulkan usul partai politik untuk membebankan biaya saksi partai untuk Pileg 2019 ke APBN. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menegaskan, Undang-Undang Pemilu sudah mengatur negara hanya membiayai pelatihan saksi melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawalsu).
"Enggak. Kita ikuti UU Pemilunya. Sudah kita bahas. Dan di situ sudah ada APBN-nya. Kalau nambah sendiri, nanti gimana?" ujar Mardiasmo di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (22/10/2018).
Mardiasmo mengatakan Kementerian Keuangan tidak punya dasar mengalokasikan dana khusus untuk membiayai saksi partai. Menurutnya, pemerintah akan mematuhi ketentuan UU Pemilu.
"Itu kan udah dibahas. Waktu itu kan sudah diputuskan yang dianggarkan untuk Bawaslu saja."
Sebelumnya, DPR mengusulkan agar dana saksi dibebankan ke APBN. Isu tersebut pernah mengemuka dalam pembahasan UU Pemilu tahun 2017, namun ditolak.
Ketua Komisi II yang membidangi pemerintah dalam negeri Zainuddin Amali mengatakan, evaluasi pilkada serentak tahun ini menunjukkan ada parpol yang tidak mampu membiayai saksi. Usul ini lantas menuai tanggapan beragam dari parpol.
Baca juga:
Editor: Nurika Manan